IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memperkuat posisi profesi konsultan pajak dan perlindungan wajib pajak di Indonesia. Hal ini diungkapkannya menyusul pengakuan profesi konsultan pajak sebagai penunjang sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam mengakui profesi konsultan pajak sebagai bagian penting dari ekosistem sektor keuangan. Pengakuan ini adalah langkah maju yang signifikan. Namun, kami juga menilai bahwa profesi ini membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Vaudy, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, regulasi khusus melalui UU Konsultan Pajak akan memberikan perlindungan hukum, standar profesionalisme, dan penguatan peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional.
Menurutnya, IKPI bersama empat asosiasi konsultan pajak lainnya, pemerintah, serta organisasi terkait seperti KADIN dan APINDO, akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Konsultan Pajak.
Ia menegaskan, sebagai organisasi profesional konsultan pajak yang berdiri sejak 59 tahun lalu, IKPI berkomitmen untuk mendukung kemajuan sistem perpajakan nasional, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, dan menjaga kepentingan para konsultan pajak di Indonesia.
“Ke depan, IKPI akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan profesi konsultan pajak memiliki fondasi yang kuat, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)