IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban bagi para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan bulanan kepada pemerintah. Penegasan ini disampaikan langsung setelah IKPI bersama perwakilan dari tiga asosiasi konsultan pajak lainnya melakukan audiensi dengan Pusat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan.
Audiensi tersebut berlangsung pada Jumat, 25 April 2025 secara daring dan dipimpin oleh Kepala PPPK, Erawati.
Dalam pertemuan tersebut, IKPI menyampaikan berbagai aspirasi dan permintaan klarifikasi terkait aturan pelaporan konsultan pajak, khususnya seputar isu yang belakangan ramai dibicarakan mengenai kemungkinan adanya kewajiban pelaporan bulanan konsultan pajak.
“Kami ingin mengonfirmasi langsung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Hasilnya, kami dapat memastikan bahwa tidak ada ketentuan pelaporan bulanan yang bersifat wajib untuk konsultan pajak,” ujar Vaudy usai pertemuan tersebut.
Vaudy, yang juga diketahui sebagai pemegang sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, menjelaskan bahwa pelaporan dari konsultan pajak tetap mengacu pada sistem tahunan seperti yang selama ini berlaku. Meski demikian, konsultan pajak diberikan fasilitas untuk dapat mencicil informasi nama klien yang ditanganinya setiap bulan oleh konsultan pajak dengan tujuan meringankan beban pelaporan tahunan mereka.
Namun hal tersebut sepenuhnya bersifat tidak mengikat dan tanpa sanksi. “Pencicilan bulanan bisa dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan administratif internal masing-masing konsultan atau kantor jasa pajak. Tapi harus dipahami bahwa tidak ada sanksi jika penyampaian ini l tidak dicicil secara bulanan. Yang penting adalah pelaporan tahunan tetap dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu,” kata Vaudy.
Sekadar informasi, audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, yakni Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Rindorindo dan Direktur Eksekutif Asih Arianto.
Menurut Vaudy, pertemuan ini merupakan bentuk komunikasi aktif antara asosiasi profesi dan regulator untuk menjembatani setiap potensi ketidaksinkronan kebijakan. Ia menilai bahwa langkah proaktif seperti ini penting dalam menjaga integritas profesi dan memberikan kepastian hukum bagi ribuan konsultan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sebagai organisasi profesi, IKPI memiliki tanggung jawab untuk melindungi anggotanya, sekaligus memastikan bahwa praktik konsultan pajak di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Maka dari itu, klarifikasi seperti ini menjadi sangat penting,” tuturnya.
Di sisi lain, PPPK melalui Kepala Erawati menyambut baik dialog terbuka tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan dan perpajakan, termasuk asosiasi konsultan pajak.
Dengan adanya kepastian bahwa tidak ada laporan bulanan yang diwajibkan, para konsultan pajak kini dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya tanpa dihantui kekhawatiran terhadap potensi beban administrasi tambahan.
Vaudy berharap, IKPI ke depan semakin bersinergi antara asosiasi dan pemerintah dapat terus diperkuat guna menciptakan iklim perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (bl)