Kepala OJK Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar). Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi bersama pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai relawan pajak, Edwin berkomitmen untuk mendorong percepatan pertukaran data keuangan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan. Menurut Edwin, percepatan ini sangat penting agar informasi keuangan yang dibutuhkan untuk proses pengawasan perpajakan dapat diterima tepat waktu dan akurat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3/2025).

Edwin menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi aktif dalam mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam beberapa payung hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi, PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.

“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Farid.

Farid optimistis kerja sama antara pihaknya dengan OJK akan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan transparansi, dan mendukung penegakan hukum perpajakan yang lebih efektif.

Sebagai penutup, Farid mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak badan.

“Lapor hari ini, lapornya di djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman,” imbaunya. (alf)

id_ID