IKPI, Jakarta: Kendaraan yang tercatat pajaknya belum dibayar pemilik bakal diumumkan statusnya melalui speaker saat unit yang bersangkutan sedang berada di SPBU. Ini adalah salah satu sanksi sosial dari Pemprov Lampung bagi para penunggak pajak kendaraan.
Penindakan itu bagian dari implementasi surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Para petugas dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja sampai Satpol PP yang bertugas melaksanakan instruksi itu.
Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Lampung, mengatakan petugas akan mengecek satu per satu kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU menggunakan aplikasi perpajakan di ponsel.
“Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan,” kata Adi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/2023).
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan penindakan ini buat meningkatkan kesadaran publik melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Dia bilang sosialisasi taat bayar pajak ini digelar di lima SPBU di Bandarlampung.
“Sebagai tindak lanjut rapat teknis, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Jon sosialisasi di SPBU ini bukan yang pertama, sebelumnya pada September dikatakan sudah dilakukan pendataan wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar sedangkan kali ini di SPBU.
Sosialisasi di SPBU itu bakal dilakukan di SPBU 24.352.127, SPBU 24.352.38, SPBU 24.351.125 , SPBU 24.351.126 dan SPBU 24.351.34.
“Dalam kegiatan tersebut kami akan mengimbau serta mengedukasi bukan penindakan ataupun penegakan hukum jadi lebih ke edukasi, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Dan nanti di sana kami akan sosialisasi sekaligus pemutakhiran data kendaraan,” kata dia. (bl)