Kenaikan PPN 12% Akan Diterapkan, Pemerintah Klaim Dampaknya Hanya 0,9% pada Konsumen

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Meskipun keputusan ini menimbulkan kontroversi dan penolakan di kalangan masyarakat, tetapi pemerintah berdalih kenaikan tersebut dilakukan sebagai wujud keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, memberikan klarifikasi terkait dampaknya pada harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut Nufransa, meskipun komponen PPN mengalami kenaikan 9%, dampak keseluruhan pada harga barang dan jasa yang dibayar konsumen hanya sekitar 0,9%. Sebagai contoh, sebuah barang yang awalnya dijual dengan harga Rp7.000, untuk tarif PPN dari 11% berubah menjadi 12% pada tahun 2025, harga yang harus dibayar konsumen saat ini adalah Rp7.770.

Dengan penerapan tarif baru 12%, maka harga barang tersebut akan naik menjadi Rp7.840. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan harga secara keseluruhan hanya 0,9%, jauh lebih rendah dibandingkan angka 9% yang sering dikemukakan oleh sebagian pihak.

“Jika hanya melihat komponen pajak, memang kenaikan menjadi 9%. Namun, jika dihitung secara keseluruhan terhadap harga yang dibayarkan konsumen, maka kenaikan yang terjadi sebenarnya hanya 0,9%,” kata Nufransa, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, meskipun kenaikan PPN akan memengaruhi banyak sektor, pemerintah telah melakukan perhitungan mendalam dan akan menyosialisasikan dampak ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Selain itu, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan akan dibebaskan dari PPN 12%, memberikan kelonggaran bagi sektor-sektor vital yang menyentuh kehidupan masyarakat langsung.

Sementara itu, Kemenkeu masih melakukan pembahasan terkait klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Untuk barang-barang ini, penerapan tarif PPN baru juga akan diumumkan setelah aturan terkait diterbitkan.

Namun demikian, penolakan atas kenaikan PPN ini masih terus berlangsung di kalangan masyarakat dan sejumlah kelompok usaha, yang khawatir akan dampak inflasi dan daya beli masyarakat. Beberapa pihak bahkan menilai bahwa kenaikan PPN ini lebih besar dari yang diperkirakan, mencapai 9%, meskipun pemerintah menyatakan angka yang sebenarnya hanya 0,9% untuk konsumen.

Dengan berjalannya waktu, diharapkan penjelasan ini dapat meredakan ketegangan dan memberi kejelasan mengenai kenaikan PPN yang akan berlaku pada awal tahun depan. (alf)

id_ID