Ken Dwijugiasteadi: Dari Birokrat Pajak hingga Anggota Kehormatan IKPI

IKPI, Jakarta: Nama Ken Dwijugiasteadi tentu tidak asing di kalangan profesional perpajakan Indonesia. Pria kelahiran 8 November 1957 ini merupakan sosok penting di balik sejumlah transformasi besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak ke-16 pada periode 2015 hingga 30 November 2017.

Kini, Ken masih aktif berkiprah di dunia perpajakan, meski tak lagi menjabat di pemerintahan. Ia dipercaya sebagai anggota kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia.

Kehadiran Ken sebagai anggota kehormatan sekaligus menjadi simbol sinergi antara otoritas pajak dan komunitas profesional perpajakan.

Dari Pegawai Rendahan Hingga Pucuk Pimpinan

Karier Ken dimulai lebih dari empat dekade silam, tepatnya pada tahun 1983, saat ia bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan setelah meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya. Perjalanannya pun tak sebentar. Dari posisi staf di Sekretariat DJP, ia secara bertahap meniti tangga birokrasi, mulai dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian (1989), Kepala Seksi Wajib Pajak Perseorangan (1992), hingga menjabat berbagai kepala kantor di lingkungan DJP.

Tahun 2003 menandai babak baru saat ia diangkat menjadi Direktur Informasi Perpajakan, yang kemudian diikuti dengan penugasan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur (2006–2008) dan wilayah Jawa Timur (2008–2015).

Tak hanya mengandalkan pengalaman lapangan, Ken juga memperkuat kapasitas akademiknya dengan meraih gelar Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda pada 1991.

Dirjen Pajak dan Pengampunan Pajak

Meski sempat tersisih dalam seleksi terbuka Direktur Jenderal Pajak pada 2015, takdir membawa Ken ke posisi itu juga. Ia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Pajak pada Desember 2015, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Hanya tiga bulan berselang, Ken dilantik secara resmi sebagai Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016.

Salah satu warisan kebijakan paling bersejarah dari era kepemimpinan Ken adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Program ini membuka jalan bagi Wajib Pajak untuk mendeklarasikan dan merepatriasi harta yang belum dilaporkan dengan tarif tebusan ringan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Melanjutkan Pengabdian

Selepas pensiun dari DJP, Ken tetap aktif memberikan kontribusi bagi dunia perpajakan nasional. Bergabung sebagai anggota kehormatan di IKPI menjadi wujud komitmennya untuk terus terlibat dalam pembangunan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas. Kehadirannya di tengah komunitas konsultan pajak memberikan inspirasi sekaligus menjadi jembatan antara praktik birokrasi dan dunia profesional.

Ken Dwijugiasteadi adalah contoh nyata bahwa dedikasi dan integritas dalam pelayanan publik dapat meninggalkan jejak yang panjang, bahkan setelah masa jabatan berakhir. (bl)

id_ID