IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan dukungannya terhadap industri tekstil Indonesia, terutama sektor batik, dengan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para perajin batik lokal. Dalam keterangan persnya, Ferry menyatakan bahwa pemerintah sangat fokus untuk melindungi industri garmen dalam negeri, yang kini dihadapkan dengan serangan produk impor, termasuk kain dan baju bekas serta batik printing dari luar negeri.
Ferry mengungkapkan bahwa hasil rapat di Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang secara spesifik melindungi industri tekstil, yang mempermudah masuknya produk impor tanpa kendali. “Penting adanya payung hukum untuk melindungi industri tekstil lokal, khususnya batik,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kemenkop telah menyampaikan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR, dengan harapan agar RUU tersebut segera dibahas dan disahkan. “Kami berharap agar RUU ini dapat segera menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri,” lanjut Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya evaluasi kebijakan impor, seperti kebijakan impor susu dengan bea masuk nol persen, yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Kemenkop juga mengimbau agar kebijakan impor tekstil yang berdampak negatif terhadap koperasi perajin batik Indonesia dapat ditinjau kembali.
Dalam upaya untuk menanggulangi dampak negatif dari impor, Kemenkop mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor yang telah disetujui dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ferry berharap komitmen tinggi dalam menangani isu ini agar industri lokal dapat terlindungi dari persaingan yang tidak adil.
Kementerian Koperasi juga memberikan dukungan kepada Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK), yang diakui sebagai koperasi batik terbaik di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Ferry menyatakan bahwa semangat perjuangan yang kuat dari Koperasi SDK mengingatkan pada sejarah perjuangan serikat dagang Islam di awal abad 20. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan industri batik lokal.
Dengan adanya upaya perlindungan hukum dan evaluasi kebijakan impor yang lebih ketat, Kemenkop bertekad untuk mendukung para perajin batik dan industri tekstil dalam negeri agar dapat bersaing secara sehat di pasar global. (alf)