IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) karena dinilai akan memperkuat tata kelola data nasional dan meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan fiskal.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Batii) Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan, penguatan tata kelola data melalui RUU SDI sejalan dengan agenda transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan.
“Kami sangat mendukung penuh semangat penguatan tata kelola data nasional melalui RUU Satu Data Indonesia ini sebagai bagian dari transformasi digital di Kementerian Keuangan,” ujar Yan dalam Rapat Pleno Baleg DPR, dikutip Minggu (12/7).
Menurut Yan, seluruh proses pengelolaan keuangan negara, mulai dari penerimaan negara, pembiayaan hingga pelaksanaan anggaran, sangat bergantung pada kualitas pertukaran data antarkementerian dan lembaga.
Ia mencontohkan, pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor memerlukan dukungan data dari berbagai instansi terkait. Begitu pula dalam penguatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kementerian Keuangan harus terhubung dengan berbagai sistem milik kementerian dan lembaga, mulai dari proses penilaian hingga pembayaran.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) juga telah menerapkan sistem central mapper dalam ekosistem pembayaran pemerintah.
Sistem tersebut mengadopsi konsep single by name by address sehingga penyaluran bantuan sosial dapat langsung dilakukan ke rekening penerima.
Yan menilai, pengesahan RUU SDI akan memperkuat kepatuhan penyelenggaraan data, interoperabilitas lintas instansi, mekanisme berbagi pakai data, hingga peningkatan kualitas data nasional.
“Kepentingan strategis dari RUU SDI ini bagi Kemenkeu adalah kualitas, dan untuk menentukan kualitas bagi kebijakan fiskal ini, data-data yang akan diperoleh dari penguatan RUU SDI ini sangat erat kaitannya dengan penyusunan APBN, transfer ke darah, dana desa, bantuan sosial, perpajakan, kepabeanan, sampai dengan pengelolaan aset,” katanya.
Meski demikian, Yan menegaskan Kementerian Keuangan sebenarnya telah lebih dulu menyesuaikan kebijakan internal melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut kebijakan Satu Data Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Yan juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap RUU SDI. Salah satunya adalah perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai standar interoperabilitas data antarlembaga.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur kewajiban penggunaan standar interoperabilitas, standar pertukaran data, standar keamanan, hingga standar identitas data.
Ia juga mengusulkan agar RUU SDI mendorong penggunaan data induk nasional secara konsisten, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), kode wilayah, serta referensi nasional lainnya agar seluruh instansi menggunakan acuan yang sama.
Selain itu, Yan berharap RUU SDI secara eksplisit mengatur mekanisme pemanfaatan data yang bersifat rahasia untuk kepentingan penyusunan kebijakan pemerintah tanpa prosedur birokrasi yang terlalu panjang, namun tetap mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi.
“Kami mengusulkan juga terkait dengan RUU SDI ini secara eksplisit mengatur mekanisme pemanfaatan data rahasia seperti UU Perlindungan Data Pribadi, di mana dalam konteks pemanfaatan data ini digunakan untuk perumusan kebijakan atau penyelenggaraan pemerintah,” katanya.
Kementerian Keuangan juga mendukung pembentukan unit data desa dalam RUU SDI. Menurut Yan, keberadaan unit tersebut akan membantu meningkatkan akurasi data yang digunakan pemerintah dalam menentukan alokasi dana desa.
Saat ini, pengalokasian dana desa mengacu pada sejumlah variabel dari berbagai instansi, seperti data kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, hingga jumlah penduduk.
Dikarenakan data tersebut berasal dari berbagai sumber, Kementerian Keuangan menilai keberadaan unit data desa dapat meningkatkan validitas data serta akurasi data yang digunakan pemerintah. (ds)
