Kemenkeu Cari Hakim Pajak Baru, Praktisi dengan Pengalaman 10 Tahun Bisa Daftar

Screenshot

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi para profesional dan praktisi perpajakan untuk bergabung sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Melalui rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026, pemerintah mencari sosok yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan guna memperkuat penyelesaian sengketa pajak.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun. Sementara bagi hakim Mahkamah Agung yang membantu menangani sengketa perpajakan, pengalaman yang dipersyaratkan paling sedikit lima tahun. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 45 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Desember 2026.

Kemenkeu juga mensyaratkan pelamar berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi. Pelamar diwajibkan tertib menjalankan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir, yakni tahun pajak 2023, 2024, dan 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Selama proses pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, surat pernyataan pengalaman kerja, serta dokumen yang menunjukkan pengalaman di bidang perpajakan.

Seleksi calon hakim dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur. Tahapan yang harus dilalui meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi berupa tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan, seleksi kelayakan dan kepatutan yang mencakup penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, serta wawancara.

Kemenkeu menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Seluruh keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi terkait tahapan dan perkembangan seleksi akan disampaikan melalui laman resmi rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak.  (bl)

id_ID