Kemenkeu Buka Layanan Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak Lewat Email

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan kini menyediakan jalur elektronik bagi para konsultan pajak yang ingin melegalisasi sertifikatnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan serta penyederhanaan prosedur bagi para profesional di bidang perpajakan.

Mulai 21 Juli 2025, permohonan legalisasi sertifikat konsultan pajak dapat disampaikan secara daring melalui email ke alamat uskp@kemenkeu.go.id. Pengajuan cukup dilampiri salinan sertifikat dalam format PDF.

“Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini,” tulis Direktorat PPK melalui akun media sosial resminya.

Sebagai catatan, sertifikat konsultan pajak hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang terdiri dari tiga jenjang: A, B, dan C.

USKP A ditujukan bagi mereka yang ingin memberikan jasa konsultan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

USKP B memberikan kewenangan tambahan untuk menangani Wajib Pajak Badan, kecuali Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta Wajib Pajak dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

USKP C merupakan tingkat tertinggi yang memberikan kewenangan penuh kepada konsultan pajak untuk melayani seluruh jenis Wajib Pajak tanpa batasan.

Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.03/2022.

Langkah Kemenkeu ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memperkuat tata kelola profesi konsultan pajak yang berintegritas dan profesional di Indonesia. (alf)

 

 

 

id_ID