Kelulusan USKP Periode III 2025 Meningkat Tajam di Tingkat B, Turun di Tingkat A

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2025. Dari ujian yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2025, tercatat 595 peserta dinyatakan lulus dari seluruh tingkatan.

Kabar menggembirakan datang dari Tingkat B, di mana tingkat kelulusan melonjak signifikan dibanding periode sebelumnya. Dari total 651 peserta, sebanyak 281 orang (43%) berhasil lulus, sementara 350 peserta (54%) harus mengulang, dan 20 peserta (3%) dinyatakan tidak lulus.

Peningkatan ini terbilang drastis jika dibandingkan dengan Periode II, yang hanya mencatat 38 peserta atau 5,43% kelulusan di tingkat yang sama. Capaian tersebut menjadi sinyal positif atas meningkatnya kesiapan dan kompetensi calon konsultan pajak tingkat menengah.

Namun, tren berbeda justru terjadi di Tingkat A. Dari 1.954 peserta, hanya 314 orang (16%) yang berhasil lulus. Angka ini menurun dibanding periode sebelumnya yang mencapai 21%. Sementara itu, 1.310 peserta dinyatakan mengulang, dan 330 peserta tidak lulus.

KP3SKP menyebut, peserta yang lulus akan segera menerima sertifikat konsultan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “Sertifikat akan kami kirimkan melalui aplikasi registrasi atau G-mail masing-masing peserta paling lambat dua minggu setelah pengumuman kelulusan,” tulis panitia melalui kanal WhatsApp resminya dikutip Jumat (24/10/2025).

Bagi peserta dengan status mengulang, KP3SKP memberikan kesempatan untuk mengikuti kembali mata ujian yang belum lulus pada periode berikutnya. Sementara peserta yang tidak lulus seluruh mata ujian dapat kembali mendaftar sebagai peserta baru di periode selanjutnya.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sendiri merupakan salah satu tahapan penting bagi profesional yang ingin mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak di Indonesia. Melalui proses sertifikasi ini, pemerintah bersama asosiasi profesi berupaya memastikan bahwa setiap konsultan pajak memiliki kompetensi teknis dan etika profesi yang tinggi dalam melayani wajib pajak.

Peningkatan angka kelulusan di tingkat B diharapkan menjadi momentum bagi para peserta lain untuk terus meningkatkan kapasitasnya menjelang USKP Periode IV tahun depan. (alf)

id_ID