IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memeriksa ratusan kapal wisata atau yacht bernilai tinggi hasil patroli high valued goods (HVG) yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan atas barang mewah yang beredar di wilayah Indonesia.
Melalui Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, petugas mencatat sebanyak 112 unit kapal yacht telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan kepabeanan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, menjelaskan bahwa kapal yang diperiksa terdiri dari 57 unit yacht berbendera asing dan 55 unit yacht berbendera Indonesia.
“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya adalah kapal yacht yang masih berada di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.
Selain itu, beberapa yacht diduga tidak hanya digunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin, tetapi juga disewakan kepada pihak lain. Menurut Agus, penghasilan dari aktivitas tersebut diduga tidak dilaporkan sebagai objek pajak penghasilan.
“Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelas dia.
Temuan lainnya adalah adanya yacht yang diduga diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan atas impor barang untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak dipenuhi.
Meski demikian, Agus menegaskan tidak semua kapal yang diperiksa melakukan pelanggaran. Kapal yang dinyatakan patuh terhadap aturan tidak dikenakan tindakan penyegelan.
“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan patroli HVG tidak hanya menyasar kapal yacht, tetapi juga komoditas bernilai tinggi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari barang-barng mewah yang masuk ke Indonesia.
Menurutnya, selama ini masih terdapat barang bernilai tinggi yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan secara penuh atau bahkan belum membayar sama sekali, sehingga perlu dilakukan penertiban.
“Kegiatan ini untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, patroli HVG juga bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pasalnya, masyarakat yang mampu membeli barang mewah seharusnya turut memenuhi kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Agus menuturkan langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memastikan kekayaan negara dijaga melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Namun demikian, hingga saat ini Bea Cukai belum dapat menyampaikan nilai potensi kerugian negara dari dugaan pelanggaran tersebut. Penghitungan masih dilakukan secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuh Agus.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pemeriksaan yacht merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus memberantas praktik underground economy.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut juga penting untuk menjaga keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)
