Kanwil DJP Sumut II Imbau Wajib Pajak Segera Siapkan Diri Hadapi Pelaporan SPT di Era Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengimbau wajib pajak untuk segera mempersiapkan diri menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) yang akan mulai diterapkan pada awal 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Penyuluh Kanwil DJP Sumut II, Jendri Saragih, dalam Podcast Pajak 030 (PP030) Seri 2 bertajuk “Lapor SPT Lewat Coretax? Yuk Siapkan Hal Berikut!” yang disiarkan melalui kanal YouTube Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Jendri menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem baru yang akan menggantikan DJP Online, dengan konsep pelayanan pajak yang lebih terintegrasi, efisien, dan user-friendly. Sistem ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT secara digital.

“Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman perpajakan yang lebih mudah dan efisien. Namun agar prosesnya berjalan lancar, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera validasi NIK-NPWP, melakukan aktivasi akun dan pembuatan passphrase, serta menyiapkan dokumen pelaporan sejak dini,” ujar Jendri.

Ia juga menekankan bahwa sinkronisasi data kependudukan dengan sistem perpajakan akan menjadi fitur penting dalam Coretax. Dengan demikian, sebagian data wajib pajak akan terisi otomatis, tetapi tetap perlu diverifikasi agar sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Melalui edukasi publik seperti podcast tersebut, Kanwil DJP Sumut II berharap wajib pajak semakin memahami proses transisi menuju sistem Coretax DJP dan dapat melaksanakan pelaporan pajak secara lebih tertib dan lancar di tahun 2026. (alf)

id_ID