Kanwil DJP Jakut Serentak Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak Senilai Rp176 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mengambil langkah tegas terhadap 139 Wajib Pajak yang membandel. Melalui koordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, DJP Jakut akan memblokir rekening para penunggak secara serentak dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp176 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang telah diingatkan namun tetap tidak menunjukkan iktikad baik. “Rekening mereka diblokir karena tidak juga melunasi utang pajaknya, meskipun sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa,” ujar Wanda,  dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (12/6/2025).

Sebanyak 878 Surat Permintaan Blokir Rekening telah diajukan ke 53 kantor pusat dan daerah lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan. Tindakan ini akan berlangsung pada 17–19 Juni 2025.

Menurut Wanda, langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Ia menambahkan bahwa DJP memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan aksi tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

“Pemblokiran ini merupakan tahapan awal sebelum penyitaan dilakukan. Namun, jika penanggung pajak memenuhi ketentuan Pasal 33 Ayat (1) PMK 61/2023, seperti melunasi sebagian tunggakan atau menyampaikan permohonan resmi, maka blokir dapat dicabut,” jelas Wanda.

Langkah serentak ini disebut sebagai bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2025 melalui pencairan piutang pajak. Selain itu, Wanda menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah taat membayar kewajiban sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum ini bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan dan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.(alf)

 

 

id_ID