IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) terus memperluas edukasi mengenai sistem administrasi pajak terbaru, Coretax Administration System (CTAS). Dalam kegiatan sosialisasi bersama puluhan dosen dan staf Cyber University, fokus perhatian tertuju pada dua fitur strategis dalam Coretax, kemudahan pengajuan restitusi pajak dan penundaan pembayaran utang pajak.
Rektor Cyber University, Gunawan Witjaksono, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DJP. Menurutnya, pemahaman akan sistem perpajakan yang baru sangat penting bagi kalangan akademisi, mengingat mereka turut berperan mencetak generasi sadar pajak.
“Transformasi digital di bidang pajak perlu dipahami secara komprehensif, termasuk prosedur restitusi dan kebijakan penagihan yang kini berbasis teknologi,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Sesi pelatihan yang dipandu oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jaksus, Dendi Amrin, Yoyon Hardhianto, dan Hargo Nugroho menggali berbagai aspek teknis sistem Coretax. Namun, yang paling menyita perhatian peserta adalah pemaparan seputar pengajuan restitusi pajak secara daring serta mekanisme penundaan pembayaran utang pajak yang kini dapat diajukan tanpa tatap muka langsung.
Restitusi Lebih Cepat dan Transparan
Melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM), Coretax memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi secara digital. Data pelaporan dan riwayat pembayaran otomatis tercatat dan tersinkronisasi, mempercepat proses verifikasi dan mengurangi interaksi manual yang selama ini menjadi kendala.
“Semua transaksi terekam di Buku Besar Wajib Pajak. Ini memungkinkan proses restitusi dilakukan lebih cepat, transparan, dan berbasis data. DJP tidak lagi harus menelusuri bukti satu per satu,” jelas Hargo dalam sesi penutupan materi.
Utang Pajak? Bisa Ajukan Penundaan Lewat Sistem
Coretax juga memperkenalkan inovasi penting dalam penegakan hukum pajak: sistem Automated Collection Notice. Dengan sistem ini, pemberitahuan penagihan diterbitkan otomatis berdasarkan data tunggakan yang tercatat. Namun demikian, Wajib Pajak tetap diberi ruang untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak secara daring.
“Ini bukan semata-mata untuk menagih, tapi untuk mendorong kepatuhan sukarela. Wajib Pajak bisa mengatur sendiri pembayaran mereka, asalkan sesuai ketentuan dan diajukan lewat Coretax,” ungkap Hargo.
Coretax dan Masa Depan Administrasi Pajak
Selain membahas fitur-fitur teknis seperti registrasi NPWP berbasis NIK, pelaporan SPT dengan sistem prepopulated, dan pemanfaatan Taxpayer Portal, edukasi ini juga menegaskan arah baru transformasi digital DJP mengedepankan kenyamanan, kepastian hukum, dan efisiensi.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Ani Natalia, berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjembatani pemahaman antara DJP dan masyarakat, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban perpajakan.
“Restitusi dan penagihan pajak bukan hanya urusan angka, tetapi juga kepercayaan. Coretax hadir untuk memastikan bahwa setiap proses bisa dilacak, diaudit, dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Ani. (alf)