Kanwil DJP Jakbar Catat Penierimaan Bersih Rp 31,65 Triliun

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak  Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) membukukan penerimaan bruto sebesar Rp35,24 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp31,65 triliun 30 Juni 2024. Capaian tersebut 48,82% dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun.

Capaian ini juga mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 4,19%. Secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp1.063,83 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp893,89 triliun atau 44,94% dari target APBN sebesar Rp1.988,88 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak sebesar 4,19% menjadikan Kanwil DJP Jakarta Barat secara nasional berada pada posisi pertumbuhan tertinggi ke-7.

“Ini tidak lepas dari kontribusi Wajib Pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” kata Farid seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (8/7/2024).

Farid pun mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta tak lupa kepada Instansi, Lembaga, Asosiasi dan pihak ketiga lainnya atas pertukaran data telah berjalan baik sehingga target penerimaan yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Barat dapat diraih.

Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp15,65 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp15,98 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp538,94 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,38 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp20,91 miliar.

Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,84% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp15,30 triliun (48,35%), sektor industri pengolahan sebesar Rp5,28 triliun (16,69%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp1,87 triliun (5,92%), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,54 triliun (4,88%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juni 2024 telah mencapai 82,80%, atau telah menerima 341.629 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT. Dalam kesempatan kegiatan Bakti Sosial Donor Darah pada 3 Juli 2024 lalu, Farid menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi, baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun DJP, terlebih Kanwil DJP Jakarta Barat. Tanpa kepercayaan publik yang tinggi pada institusi DJP, kepatuhan pajak akan sulit ditingkatkan.

“Jadi, kami tegaskan bahwa Kanwil DJP Jakarta Barat membuka diri untuk menampung masukan masyarakat demi tetap menjaga komitmen dan integritas. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu kehilangan kepercayaan kepada DJP. Dengan cara itu, kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa,” pungkas Farid. (bl)

id_ID