IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB, sebanyak 14,06 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, sebanyak 13 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 1,06 juta SPT berasal dari wajib pajak badan.
Sebagai perbandingan, pada 30 April 2024 lalu, DJP mencatat sekitar 13,45 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, yang terdiri dari 12,6 juta SPT orang pribadi dan 850 ribu SPT badan. Artinya, tahun ini terdapat kenaikan sebesar 610 ribu pelaporan, atau naik sekitar 4,5% secara keseluruhan.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang semakin meningkat dalam menyampaikan kewajiban perpajakan. Ini menunjukkan kesadaran pajak yang terus membaik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (2/5/2025).
DJP juga mengimbau bagi yang belum menyampaikan SPT agar tetap memenuhi kewajibannya meskipun telah melewati batas waktu, guna menghindari sanksi yang berlaku. (alf)