Jokowi Tegaskan Kenaikan PPN 12% Sudah Sesuai Amanat UU

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Jokowi menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) yang telah diputuskan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

“Ini kan sudah diputuskan dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Jadi, pemerintah harus menjalankan,” ujar Jokowi, Jumat (27/12/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang dan perhitungan dampaknya terhadap masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak sembarangan dalam membuat kebijakan ini.

“Sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan yang matang. Saya kira kita harus mendukung keputusan pemerintah. Tentu ada alasan dan kalkulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut,” katanya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Hingga Rabu (25/12/2024), sebuah petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah ditandatangani oleh lebih dari 193 ribu orang. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan tarif tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara. Meskipun demikian, berbagai pihak meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak terlalu membebani masyarakat. (alf)

id_ID