Jepang Hapus Sebagian Pajak Kripto Perusahaan dan Konglomerat

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta (Suara Karya): Pemerintah Jepang merestui reformasi pajak yang menghapus sebagian pajak kripto untuk perusahaan dan konglomerat.

Reformasi yang dibahas sejak awal Desember itu menghapus pajak keuntungan yang belum direalisasi (unrealized gain) atas kepemilikan kripto bagi perusahaan, membuka jalan bagi mereka untuk memiliki aset kripto dengan lebih konsisten.

Melansir Bitcoin.com, selasa (26/12/2023), Kabinet Jepang bersidang untuk menyetujui reformasi pajak tahun fiskal 2018, yang mencakup serangkaian modifikasi peraturan yang mempengaruhi perusahaan di bidang mata uang kripto.

Reformasi tersebut mencakup perubahan yang menghapus pajak kripto atas keuntungan yang belum direalisasi, mewajibkan perusahaan untuk membayar upeti berdasarkan perubahan harga aset kripto setiap tahun fiskal.

Perubahan yang menghilangkan pajak ini berlaku untuk mata uang kripto yang diterbitkan sendiri oleh perusahaan telah disetujui awal tahun ini.

 

Namun dengan modifikasi tersebut, perusahaan kripto kini dapat memegang kripto yang diterbitkan oleh pihak ketiga tanpa membayar pajak keuntungan yang belum direalisasi.

Adapun penjualan dan pembelian mata uang kripto akan terus dikenakan pajak. Hal ini bertentangan dengan petisi Asosiasi Bisnis Aset Kripto Jepang yang meminta penghapusan pajak pada bursa kripto.

Menurut media lokal, langkah tersebut akan berkontribusi pada pengurangan umum pendapatan pajak pada Juni 2024, yang diperkirakan akan menjadi penurunan terbesar sejak 1989.

Reformasi, yang telah dibahas sejak awal Desember, diarahkan untuk memudahkan perusahaan menambahkan kripto ke perbendaharaan mereka tanpa membayar hanya untuk menyimpannya.

Jepang adalah salah satu dari sedikit negara yang menerapkan pajak keuntungan kripto yang belum direalisasi, sehingga mendorong perusahaan untuk menyimpan aset ini di negara lain. (bl)

id_ID