Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Sulawesi Berakhir 22-29 Desember

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua kini tinggal menghitung hari. Sejumlah wilayah akan menyelesaikan program ini pada akhir Desember 2023.

Saat ini hanya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program tersebut. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menghindari menggunakan kendaraan ilegal di jalan apalagi pemerintah berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun kemudian.

Regulasi ini itu sebetulnya sudah ada sedari 13 tahun lalu dan dikabarkan akan diterapkan tahun depan.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah, yang selesai pada akhir 2023:

Jakarta (22 Juni – 29 Desember)
Bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, setidaknya ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Banten (21 Agustus – 23 Desember)
Kemudian untuk masyarakat yang tinggal di Provinsi Banten, bisa menikmati program ini sampai 23 Desember mendatang. Berikut program pembebasannya:

1. Bebas denda dan pokok BBNKB II

Proses balik nama kendaraan bermotor
Mutasi antar kabupaten/kota
Mutasi masuk dari luar daerah

2. Diskon 20 persen PKB

Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten.

Jawa Tengah (15 November – 22 Desember)
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima

2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.

Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)
1. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

2. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:

a) Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b) Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c) Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel

Lihat Juga :
Penjelasan Insentif Mobil Listrik CBU Berlaku hingga 2025 atau Sanksi
Sumatera Barat (23 Agustus – 23 Desember)
1 Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
2. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
3. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
4. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
6. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
7. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Sulawesi Selatan (29 Desember)
1. Bebas denda pajak
2. Bebas BBNKB II
3. Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
4. Diskon pajak berjalan 2,5 persen.

id_ID