Ini Simulasi Penghitungan TER PPh 21 Pekerja Gaji Rp 10 Juta

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakata: Beberapa masyarakat Indonesia pada Januari 2024 tengah kebingungan, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya.

Mereka mengatakan, gaji yang diterima pada bulan pertama tahun ini berkurangan dari sebelumnya karena potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan skema penghitungan TER yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 itu hanya menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan tidak menambah beban pajak baru.

Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini.

“Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Senin (29/1/2024).

Melalui skema itu, Ditjen Pajak menggunakan tiga tarif pemotongan PPh Pasal 21. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua, Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian. Masing-masing digunakan tergantung pemanfaatanya.

Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 merupakan lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%, di atas Rp 60-250 juta 15%, di atas Rp 250-500 juta 25%, di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, di atas Rp 5 miliar 35%.

Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan merupakan untuk karyawan selama masa pajak Januari-November menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C). Sedangkan Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, menggunakan TER harian, besarannya 0%. Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.

Berikut ini contoh penghitungan PPh Pasal 21 lama dan metode baru TER:

Tuan R bekerja pada perusahaan PT AC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:

1. Cara penghitungan lama:

Gaji = 10.000.000

Biaya Jabatan

5% x Rp 10.000.000 = 500.000

Iuran pensiun = Rp 100.000

Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 9.400.000

Penghasilan neto setahun:

12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000

PTKP setahun = Rp 58.500.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp 54.300.000

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000

PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250

Rp 2.715.000:12 = Rp 226.250

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.

2. Perhitungan bulanan dengan TER

PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:

Penghasilan bruto x %TER

Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November

Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir atau Desember:

Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000. (Rumus 11 x Rp 200.000 adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November)

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 515.000 pada Desember

3. Tarif Efektif Harian

Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, TER harian 0%.

Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.

Hitungan PPh untuk pegawai tidak tetap:

Tuan L bekerja pada PT O pada Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut Tuan L menerima penghasilan sebesar Rp 4.500.000.

Jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000:10 = Rp 450.000

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:

0% x Rp 450.000 = Rp 0

Tuan K bekerja di PT P pada bulan Januari 2024. Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp 500 ribu per hari.

Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:

0,5% x Rp 500.000 = Rp 2.500 per har

id_ID