IKPI, Jakarta: Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU) dan digunakan untuk keperluan kemakmuran rakyat.
Pajak yang dikelola pemerintah pusat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PPh adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan seseorang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan. Ketentuan mengenai PPh diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun berguna untuk kesejahteraan rakyat, tidak sedikit warga negara yang merasakan PPh sangatlah mencekik. Lantas, di mana sajakah negara dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi di dunia?
Dikutip dari Tempo.co, ini Daftar Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi yang dirilis oleh Perusahaan konsultan lepas pantai asal Dubai, Nomad Capitalist mencatat deretan negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia pada 2023.
Berikut rinciannya:
1. Pantai Gading
Penduduk di Pantai Gading harus rela menyerahkan 60 persen pendapatannya kepada negara. Akan tetapi, besaran spesifik pajak penghasilannya tergantung pada pendapatan yang diperoleh masing-masing warga di salah satu negara di kawasan Afrika Barat itu.
2. Finlandia
Di posisi kedua, terdapat Finlandia yang menetapkan besaran PPh tertinggi sedunia. Negara yang hanya dihuni oleh sekitar 5,5 juta orang itu menetapkan tarif pajak pendapatan hingga 56,95 persen. Uniknya, seseorang yang tinggal di negara itu lebih dari 6 bulan dianggap sebagai penduduk Finlandia dan akan dikenai pajak penghasilan.
3. Jepang
Selanjutnya, ada negara dari Benua Asia yang juga menetapkan tarif PPh tak kalah tinggi dibandingkan Pantai Gading dan Finlandia, yaitu Jepang. Banyak orang dari Negeri Sakura yang dikenal memiliki etos kerja tinggi. Dengan kesuksesannya itu, Pemerintah Jepang membebankan pajak pendapatan sebesar 55,97 persen kepada warga negaranya.
4. Denmark
Kembali ke kawasan Eropa, ada Denmark yang mempunyai perekonomian maju, sehingga menempati peringkat ke-9 dalam hal Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita dan ke-6 dalam PDB nominal per kapita. Kesejahteraan negara di wilayah Eropa bagian utara itu tak terlepas dari pengenaan pajak pendapatan hingga 56 persen dari penghasilan.
5. Austria
Negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia berikutnya adalah Austria. Pemerintah Austria menuntut warganya untuk membayar total pajak mencapai 55 persen. Selain itu, masyarakat setempat juga harus berlapang dada lantaran dikenai pajak pembayaran bonus sebesar 6 persen dan pajak keuntungan modal (capital gain) sebesar 27,5 persen.
6. Swedia
Swedia menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan yang tertinggi dan memiliki tingkat kesenjangan pendapatan yang rendah. Namun, biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan keunggulan tersebut tidaklah murah. Warga Swedia harus rela menerima pemotongan sebesar 52,9 persen dari pendapatan tahunan untuk pembayaran pajak penghasilan pribadi.
7. Aruba
Aruba adalah sebuah pulau yang terletak di sisi barat daya Laut Karibia. Aruba sebelumnya menjadi bagian dari Kerajaan Belanda, tetapi mulai membentuk pemerintahan sendiri pada 1986. Warga di negara tersebut diwajibkan membayar pajak penghasilan pribadi sebesar 52 persen.
8. Belgia
Belgia berada di jantung kawasan industri Eropa, sehingga menjadikannya sebagai negara dengan sektor perdagangan terbesar ke-10 di dunia. Walaupun terdengar menguntungkan, masyarakat setempat terpaksa menyerahkan 50 persen dari penghasilannya sebagai sumber pajak bagi negara.
9. Israel
Israel menjadi rumah bagi perusahaan rintisan (startup) terbesar ke-13 di dunia. Tingkat inovasi di negara kecil Timur Tengah itu terus meningkat walaupun hanya dihuni oleh sekitar 9 juta orang. Akan tetapi, pemerintah negara yang sedang berkonflik dengan Hamas Palestina itu membebankan tarif pajak marginal sebesar 50 persen kepada warganya.
10. Slovenia
Slovenia menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia peringkat ke-10. Meskipun menjadi salah satu negara terkecil di Eropa dan mempunyai populasi sekitar 2,1 juta orang, pemerintah setempat menetapkan besaran tarif pajak marjinal terbesar hingga 50 persen.