Ini Catatan Ketua Pengawas untuk Anggota IKPI di Mukernas Surabaya

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Surabaya: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Pada pelaksanaan di hari pertama, kegiatan berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta dari pengurus IKPI cabang, pengda dan pusat yang berjumlah 196.

Di sela perhelatan kegiatan tersebut, Sistomo menyampaikan beberapa catatan untuk seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun di daerah mengenai pentingnya menjunjung tinggi serta menjalankan kode etik profesi dan Undang-Undang Perpajakan. Sebab, dengan menerapkan kode etik dalam menjalankan profesi perpajakan diyakini bisa menambah kepercayaan, dan meminimalisasi terjadinya jeratan sanksi pidana.

Menurut Sistomo, jajarannya selalu mengimbau kepada seluruh anggota anggota untuk menjaga kepercayaan masyarakat, yakni dengan menjalankan etik profesi.

Dia menjelaskan, yang dimaksud standar profesi itu adalah standar minimal seorang konsultan pajak untuk menjalankan profesinya, sedangkan kode etik adalah ukuran moral konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

“Keduanya merupakan dasar yang kokoh bagi konsultan pajak agar dipercaya oleh masyarakat maupun negara,” kata Sistomo di sela Mukernas IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023).

Dengan demikian lanjut dia, dalam menjalankan tugas setiap konsultan pajak harus melakukan sesuai standar profesi dan kode etik yang berlaku.

Dicontohkannya, jika seseorang hanya memiliki brevet A sebaiknya ambilah pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.

Artinya kata dia, brevet A jangan menerima penugasan yang melebihi kewenangannya, karena kemungkinan besar mereka tidak akan mampu untuk menjalankannya.

“Jadi jangan serakah, semua pekerjaan mau diambil tetapi tidak sadar dengan kompetensi yang dimiliki. Sebaiknya, berikan pekerjaan itu kepada teman yang memang mempunyai kompetensi menanganinya,” kata Sistomo.

Diungkapkannya, yang paling banyak ditangani Pengawas IKPI kasus-kasus seperti itu. Menurutnya, hanya terkadang apakah kejadian itu tidak diadukan oleh pengguna jasa konsultan pajak. Hal itu baru dilaporkan setelah terjadi kasus kerugian.

Lebih lanjut Sistomo mengatakan, tentunya kasus seperti ini akan diberikan teguran tertulis. “Teguran bagi seorang profesional adalah cacat dan hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Disinggung banyaknya konsultan pajak yang terjerat permasalahan hukum, Sistomo mengatakan sebagaimana profesi itu mengatur seseorang untuk menjunjung tinggi integritas. Artinya, seorang konsultan pajak harus menjalankan tugas dengan standar-standar baku yang sudah tertulis baik itu di dalam Undang-Undang Perpajakan, maupun di dalam kode etik profesi yang ada pada asosiasi yang mereka naungi dalam hal ini IKPI.

Karena itu, menurut Sistomo ukuran moral di dalam sebuah profesi itu adalah kode etik. Maka dari itu-lah pada setiap kongres, IKPI selalu menyempurnakan kode etik tersebut.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini lanjut dia, sebenarnya itu berkaitan dengan dasar moral sebagaimana seorang profesional bertindak atas profesi yang dijalankan.

Kemudian lanjut Sistomo, dalam pelaksanaannya apabila seorang konsultan pajak dinilai merugikan orang lain, baik negara maupun wajib pajak, hal itu merupakan penyimpangan moral dan pasti ada sanksi yang akan menjerat mereka baik itu sanksi organisasi maupun pidana.

Dia menegaskan, untuk meminimalisasi terjadi penyimpangan moral, IKPI terus memperkuat sistem dengan membangun landasan moral yang mengikat seseorang untuk tidak diperkenankan keluar dari sistem yang sudah dibangun tersebut. Dengan demikian, pelanggaran terhadap penyimpangan moral tidak lagi hanya diganjar dengan sanksi moral, melainkan harus dikenakan sanksi sesuai aturan asosiasi yang mengikat.

Karenanya kata Sistomo, dalam Anggaran Dasar IKPI, salah satu tugas pengawas antara lain adalah menjaga marwah profesi. Untuk itu kata dia, para pengawas harus benar-benar menimbang dengan cermat dalam mengambil suatu keputusan yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, dengan tujuan agar para profesional bertindak sesuai dengan standar profesi dan kode etik, dengan demikian kepercayaan masyarakat dan pemerintah dapat terjaga. (bl)

 

id_ID