Indonesia Manjakan Turis Asing Lewat Skema VAT Refund

IKPI, Jakarta: Wisatawan mancanegara kini punya alasan lebih untuk berbelanja selama liburan di Indonesia. Pemerintah resmi menghadirkan fasilitas Value Added Tax Refund for Tourism (VAT Refund), sebuah kebijakan yang memungkinkan turis asing mendapatkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang mereka beli dan bawa keluar dari Indonesia.

Program ini bukan sekadar insentif belanja, melainkan strategi fiskal cerdas yang menggabungkan promosi pariwisata dengan penguatan ekonomi nasional. VAT Refund menjadi bukti bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin adaptif dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dengan adanya VAT Refund, wisatawan asing tidak hanya menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia, tetapi juga merasa lebih terdorong untuk memborong produk lokal. Mulai dari batik, perhiasan, kriya, hingga karya seni barang-barang khas Indonesia kini menjadi incaran karena keuntungan finansial yang ditawarkan.

Efek domino dari kebijakan ini terasa hingga ke sektor ritel dan UMKM. Peningkatan konsumsi dari wisatawan mendorong omzet toko-toko lokal dan memperluas eksposur produk Indonesia ke pasar global.

Mudah, Cepat, dan Transparan

Proses pengajuan VAT Refund dirancang ramah pengguna. Wisatawan cukup menyiapkan paspor, boarding pass, bukti pembayaran, faktur elektronik dari toko bertanda “VAT Refund”, serta barang yang akan dibawa pulang. Selanjutnya, registrasi dan pengisian formulir dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP sebelum keberangkatan.

Layanan VAT Refund tersedia di lima bandara internasional utama: Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), dan Yogyakarta International Airport. Minimal belanja yang dapat diklaim adalah Rp500.000, dengan pengembalian tunai hingga Rp5 juta. Jika melebihi batas tersebut, refund dilakukan melalui transfer bank.

VAT Refund bukan sekadar kebijakan teknis fiskal, tetapi juga representasi dari keadilan pajak. Barang-barang yang dibeli oleh turis dan tidak dikonsumsi di dalam negeri diperlakukan layaknya barang ekspor—bebas PPN. Dengan begitu, Indonesia menyamakan langkahnya dengan negara-negara maju yang telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa.

Pemerintah berharap, melalui langkah ini, Indonesia mampu menarik lebih banyak wisatawan berkualitas dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Tak bisa disangkal, belanja adalah bagian penting dari pengalaman wisata. Dengan VAT Refund, Indonesia memberi nilai tambah bagi pengalaman tersebut mendorong konsumsi, memperluas pasar produk lokal, dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata. (alf)

 

 

 

id_ID