Indonesia Kaji Pengenaan Pajak Turis Asing

Bali (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak turis asing. Hal ini dilakukan usai maraknya wisatawan mancanegara yang berulah di Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tak lama kemudian juga berkomentar bahwa rencana untuk menarik pajak turis di Indonesia memang tengah dibicarakan. Tetapi hal tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Aturan pajak turis asing bukan hal baru. sejumlah negara sudah menerapkan pungutan pajak pada wisatawan asing. Sebagian besar pungutan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah kota.

Destinasi favorit di Eropa menjadi pionir penerapan pajak turis asing, seperti Barcelona di Spanyol dan Venesia di Italia. Penerapan pajak turis asing di kedua kota tersebut dimaksudkan untuk mengatur jumlah wisatawan yang bisa memasuki kota.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini skema penerapan pajak turis asing di beberapa negara seperti dikutip dari Belasting.id, Kamis (4/5/2023):

Uni Eropa

Penerapan pajak turis di negara anggota Uni Eropa menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Jerman menerapkan pungutan yang disebut sebagai pajak budaya. Kemudian Belgia dan Austria menerapkan pajak akomodasi bagi wisatawan asing.

Selain itu, pelancong yang bukan warga negara anggota Uni Eropa dan diluar zona ekonomi Schengen diwajibkan membayar biaya tambahan sejumlah 7 euro atau setara Rp 113.000 saat memasuki wilayah Uni Eropa.

Inggris

Setelah keluar dari Uni Eropa, Inggris memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan fiskal nasional. Setelah Brexit, pemerintah menerapkan pajak turis dalam bingkai insentif perpajakan.

Turis asing yang berbelanja di Inggris mendapatkan hak klaim pengembalian pajak atau tax return sebesar 20 persen untuk belanja barang bermerek di Inggris. Peritel barang mewah seperti Burberry, Fortnum Mason dan Jimmy Choo ikut dalam kampanye insentif ini.

Selain itu, jaringan hotel mewah Como, Rosewood dan Dorchester serta maskapai British Airways ikut serta dalam skema insentif pajak bagi turis asing yang belanja di tanah Britania.

Thailand

Pada negara Asean, Thailand menjadi yang terbaru mengusulkan pajak turis asing. Rencanya, pajak turis asing di Thailand berlaku per 1 Juni 2023 dengan pungutan sejumlah 300 baht atau setara Rp 130.000 bagi turis asing.

Namun, rencana tersebut berpotensi mundur hingga September 2023 karena belum siapnya sistem pemungutan di lapangan. Rencana pajak turis asing di Thailand secara khusus untuk menambah kemampuan pemerintah melakukan pemeliharaan terhadap objek wisata seperti Grand Palace di Bangkok.

Korea Selatan

Penerapan pajak turis di Korsel secara khusus berlaku bagi pengunjung Pulau Jeju. Penerapan pajak dalam bentuk biaya masuk pulau diterapkan pada 2012 pada level pemerintah daerah. Selanjutnya, pungutan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pajak turis di Pulau Jeju digunakan untuk kepentingan konservasi sumber daya alam pulau yang terdampak kunjungan wisatawan.

Jepang

Pemerintah Jepang menerapkan pajak turis pada saat akan meninggalkan Negeri Sakura, pungutan tersebut kerap disebut sebagai Sayonara Tax. Penerapan berlaku pada 2019.

Pungutan Sayonara Tax di Jepang satu paket dengan tiket keberangkatan pelancong yang akan meninggalkan Jepang. Beban pungutan ditetapkan sejumlah 1.000 yen atau setara Rp108.000 per turis asing. (bl)

 

id_ID