Implementasi Coretax Harus Didukung Pertumbuhan PDB untuk Tingkatkan Rasio Pajak

IKPI. Jakarta, Implementasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia, namun keberhasilannya juga bergantung pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Minggu (12/1/2024).

Ia menilai bahwa peningkatan rasio pajak tidak hanya ditentukan oleh penerapan Coretax semata.

“Meski Coretax berhasil, rasio pajak belum tentu meningkat jika pertumbuhan PDB tidak mendukung. Dalam menghitung rasio pajak, ada dua komponen utama yang memengaruhi, yaitu penerimaan pajak dan PDB,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan rasio pajak sebesar 11,2% hingga 12% dari PDB pada 2025, lebih tinggi dibandingkan target 2024 sebesar 10,02% dan capaian 2023 yang berada di angka 10,31%. Prianto menambahkan, agar rasio pajak meningkat, pertumbuhan penerimaan pajak harus lebih besar dibandingkan pertumbuhan PDB.

Ia juga menyoroti beberapa faktor internal dan eksternal yang memengaruhi penerimaan pajak. Dari sisi internal, intensifikasi melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak masih dinilai kurang efektif. Banyak wajib pajak yang melawan proses ini melalui upaya litigasi, seperti pengajuan keberatan hingga banding di pengadilan pajak, yang menyebabkan utang pajak tertahan dan tidak dapat segera dibayarkan.

Sementara itu, faktor eksternal mencakup kemampuan wajib pajak dalam menerapkan skema penghindaran pajak dan aggressive tax planning dengan memanfaatkan celah dalam aturan perpajakan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Prianto menyebutkan bahwa Coretax menjadi solusi strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memungkinkan pengawasan kepatuhan pajak dilakukan secara cepat dan cermat, dengan tujuan akhir meningkatkan penerimaan pajak.

Namun demikian, menurutnya, keberhasilan Coretax juga harus didukung oleh proses intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang lebih optimal. Dengan langkah ini, rasio pajak diharapkan dapat meningkat sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Langkah-langkah ini harus dilakukan secara konsisten agar pertumbuhan penerimaan pajak dapat melampaui pertumbuhan PDB, sehingga rasio pajak Indonesia dapat mencapai target,” katanya. (alf)

id_ID