IKPI Yogyakarta Dorong Literasi Pajak UMKM Lewat Edukasi Coretax

Screenshot

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025, yang digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/32026).

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja organisasi profesi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat dalam bentuk edukasi pengisian SPT Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM,” kata Wahyandono.

Ia menjelaskan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor tersebut menjadi sangat penting.

Sebagai organisasi profesi konsultan pajak, menurutnya IKPI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam membantu masyarakat memahami sistem administrasi perpajakan yang kini semakin berbasis digital.

“Melalui kegiatan ini, IKPI berupaya menjembatani kebutuhan pelaku UMKM dalam memahami sistem administrasi perpajakan yang semakin digital, termasuk penggunaan sistem Coretax,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari para anggota IKPI sehingga dapat memahami proses pengisian SPT secara praktis.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha, mulai dari kewajiban mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, hingga melaporkan penghasilan dan harta pada akhir tahun pajak.

Wahyandono berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. (bl)

id_ID