IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), terus menjalankan komitmennya untuk menjadi mitra hubung (intermediaries) strategis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan wajib pajak. Hal itu ditunjukan dengan adanya kerja sama IKPI Cabang Pekanbaru yang menggandeng Bank OCBC NISP Pekanbaru dalam mensosialisasikan PP No 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan di Premier Lounge Bank OCBC NISP Pekanbaru Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 115, Rabu (15/3/2023).
Menurut Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.
IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru salah satunya bersama mitra yaitu Bank OCBC NISP Pekanbaru.
“Sebagi mitra DJP kita ikut mensosialisasikan peraturan terbaru tentang perpajakan yang saat ini banyak belum diketahui oleh masyarakat. Itu sebabnya kita bersama Bank OCBC NISP Pekanbaru memberikan informasi tentang PP no.55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan,” ujar Lilisen dihadapan puluhan nasabah OCBC NISP.
Ia berharap kolaborasi bersama mitra yaitu Bank OCBC NISP Pekanbaru ini dapat terus berlanjut sehingga informasi tentang peraturan perpajakan terbaru dapat dimanfaatkan oleh nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru yang juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
Senior Branch Executive Bank OCBC NISP Pekanbaru Yuliana menjelaskan kegiatan sosialisasi ini kerap dilakukan oleh Bank OCBC NISP Pekanbaru bersama IKPI Cabang Pekanbaru dengan mensosialisasikan program perpajakan kepada para nasabah. Dimana dalam kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para nasabah kami lebih mengetahui tentang peraturan perpajakan terbaru serta lebih dipermudahkan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan yang dibantu oleh tim dari IKPI Cabang Pekanbaru,” ucapnya.
Ia juga berharap dengan adanya informasi perpajakan yang diberikan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dapat membantu para nasabah dalam laporan pajak dan khususnya ikut sosialisasikan mengenai PP 55 yang baru berlaku di tahun 2022 lalu.
Sementara itu, Tandy Sevendy, selaku narasumber juga dalam sosialisasi tersebut menerangkan, PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam peraturan tersebut diatur poin-poin diantaranya terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh, Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud, perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, Instrumen pencegahan pajak berganda, bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
“Harapan kita dengan kegiatan sosialisasi ini semoga wajib pajak juga mengetahui sebenarnya penghasilan yang diterima itu masuk ke dalam objek yang mana, karena kebanyakan wajib pajak itu, tidak tahu penghasilan yang diterima itu apakah sebenarnya dikenakan pajak final atau dikenakan pajak yang tidak final. Jadi kita membantu menjelaskan hal tersebut dengan sosialisasi kepada nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru kali ini,” pungkasnya. (bl)