IKPI Sumbagsel Gelar Seminar Perpajakan “Kupas Tuntas Coretax” di Jambi

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sukses menyelenggarakan seminar perpajakan bertajuk “Kupas Tuntas Coretax – Faktur Pajak, Unifikasi, PPh 21, Pembayaran dan Pelaporan” di Odua Weston Jambi Hotel, Kota Jambi, Minggu (16/2/2025). Acara ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 16.30 WIB dan dihadiri oleh 76 peserta, terdiri dari 11 anggota IKPI Jambi dan 65 peserta umum.

Ketua IKPI Sumbagsel Nurlena, mengungkapkan bahwa seminar ini cukup menarik perhatian karena diadakan pada hari libur, yang biasanya digunakan masyarakat untuk beristirahat bersama keluarga.

“Kami sempat ragu mengadakan seminar di hari libur, tetapi melihat antusiasme masyarakat dalam seminar serupa yang diadakan oleh Pengurus IKPI Cabang Jambi pada 9 Januari 2025, kami yakin peminatnya tetap tinggi,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Seminar ini menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber utama. Ia merupakan pemateri yang sering mengisi PPL Pusat serta berbagai seminar di Pengda dan Cabang IKPI, khususnya terkait topik Coretax. Ia juva mengungkapkan, bahwa pemilihan waktu 16 Februari 2025 dilakukan berdasarkan ketersediaan narasumber, karena pada hari lain di bulan Februari, jadwalnya sudah penuh.

“Seluruh peserta mengikuti seminar dengan antusias dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan teknis mengenai administrasi dan manajemen Coretax. Untuk meningkatkan semangat peserta, panitia juga menyediakan doorprize berupa 1 tumbler IKPI dan 3 payung IKPI bagi peserta yang beruntung,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seminar ini mendapat dukungan penuh dari pengurus IKPI Cabang Jambi yang membantu kelancaran acara. Keberhasilan seminar ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perkembangan kebijakan perpajakan, terutama terkait Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dengan adanya seminar ini, diharapkan para peserta, baik dari anggota IKPI maupun masyarakat umum, dapat memahami lebih dalam tentang sistem perpajakan terbaru dan menerapkannya dengan lebih baik dalam praktik sehari-hari. (bl)

id_ID