IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Jakarta Selatan menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui webinar Other Insight bertajuk “RUPS: Seberapa Penting RUPS Tahunan? Apakah Ada Sanksi?”. Kegiatan yang diikuti 320 peserta itu membahas konsekuensi hukum dan administratif yang dapat timbul apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.
Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, mengatakan webinar tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan edukasi kepada anggota dan masyarakat mengenai perkembangan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan.
“IKPI Cabang Jakarta Selatan berupaya memberikan edukasi secara gratis kepada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada masyarakat yang lebih luas,” ujar Faryanti, Jumat (17/7/2026).
Webinar dipandu Wakil Ketua Bidang Kemitraan dengan DJP, Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga IKPI Cabang Jakarta Selatan, Putu Bagus Adi Wibawa, dengan menghadirkan praktisi hukum Yuli Pramudiyanti, sebagai narasumber.
Faryanti menambahkan, tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu kepatuhan korporasi masih menjadi perhatian kalangan pelaku usaha dan profesional. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta, baik secara langsung maupun melalui ruang obrolan selama webinar berlangsung.
Menurutnya, melalui program Other Insight, IKPI Cabang Jakarta Selatan akan terus menghadirkan edukasi yang relevan terhadap perkembangan regulasi, sehingga anggota maupun masyarakat dapat memahami berbagai kewajiban hukum yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan kepatuhan perusahaan.
Diceritakan Faryanti, dalam pemaparan tersebut, Yuli menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, penyelenggaraan RUPS Tahunan menjadi kewajiban bagi perseroan. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan notaris paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani, sementara batas pelaporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kini diperpanjang hingga 30 November.
Ia menjelaskan, RUPS Tahunan sedikitnya memuat enam komponen penting, yakni laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pengelolaan sumber daya alam bagi perusahaan yang terkait, informasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, laporan pelaksanaan tugas direksi, serta laporan pengawasan dewan komisaris.
Yuli menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan RUPS tidak hanya berdampak pada aspek administrasi perusahaan. Pelaporan yang tidak dilakukan melalui SABH berpotensi mengakibatkan pemblokiran sistem yang terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah, seperti administrasi badan usaha, perpajakan, kepabeanan dan cukai, Online Single Submission (OSS), hingga layanan pemerintah lainnya. (bl)
