IKPI Perkuat Publikasi Digital, Pengurus Pusat Imbau Pengda dan Pengcab Aktif Laporkan Kegiatan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong penguatan publikasi kegiatan organisasi melalui optimalisasi website resmi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) dalam menyampaikan informasi kegiatan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Pengurus Pusat IKPI Nomor S-56/PP.IKPI/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengda dan Pengcab di Indonesia. Dalam surat tersebut, IKPI menekankan bahwa publikasi menjadi bagian penting dalam memperkuat eksistensi organisasi sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada masyarakat luas.

Vaudy Starworld menyampaikan bahwa optimalisasi website IKPI bukan sekadar dokumentasi kegiatan, tetapi juga strategi untuk memperluas dampak program kerja organisasi. “Kami ingin seluruh kegiatan IKPI, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang, dapat terdokumentasi dan dipublikasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat wajib pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, publikasi yang baik juga akan meningkatkan transparansi serta memperkuat citra profesional organisasi di mata publik dan pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan anggota, edukasi perpajakan, hingga program sosial memiliki nilai strategis untuk diketahui masyarakat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap Pengda dan Pengcab diminta untuk menyampaikan deskripsi kegiatan secara lengkap, meliputi tema, waktu, tempat, peserta, penerima manfaat, hingga dokumentasi kegiatan. Hal ini bertujuan agar informasi yang dipublikasikan memiliki standar yang seragam dan informatif.

Selain itu, kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2026 namun belum dipublikasikan juga diminta untuk segera dilaporkan ke Sekretariat IKPI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi data kegiatan organisasi secara nasional.

Vaudy juga menekankan bahwa ketertiban dalam penyampaian laporan kegiatan akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Pengda dan Pengcab. Dengan demikian, publikasi tidak lagi dipandang sebagai kegiatan administratif semata, tetapi bagian dari akuntabilitas organisasi.

“Dengan sistem pelaporan yang tertib dan terintegrasi, kita bisa menunjukkan bahwa IKPI adalah organisasi yang aktif, profesional, dan berkontribusi nyata dalam dunia perpajakan Indonesia,” tegas Vaudy.

Untuk mendukung kelancaran koordinasi, IKPI juga telah menunjuk narahubung khusus yang dapat dihubungi oleh Pengda dan Pengcab dalam proses penyampaian materi publikasi. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis sekaligus mempercepat proses publikasi kegiatan.

Melalui kebijakan ini, Vaudy berharap seluruh jajaran organisasi dapat semakin solid dalam membangun komunikasi publik yang efektif, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. (bl)

id_ID