IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Utara (Sumut) menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025, di Gedung Kanwil DJP Sumut I, Lantai 8, Jalan Suka Mulia No.17A, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Acara peluncuran Piagam Wajib Pajak ini juga dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik 2025, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.
Sekadar informasi, dari jajaran IKPI Sumatera Bagian Utara, hadir Lai Han Wie (Sekretaris Pengda Sumbagut) Lidya Veriyang selaku Humas (Pengda Sumbagut) dan Christine Loist (Ketua Cabang Pematangsiantar). Mereka bersama para undangan lainnya menyaksikan secara langsung komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Dalam sambutannya, Arridel Mindra menegaskan bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan bukti nyata keberpihakan DJP terhadap kepastian hukum bagi wajib pajak. “Piagam ini bukan hanya rangkuman aturan, tetapi menjadi pedoman yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat. Tujuannya adalah agar wajib pajak memperoleh perlindungan hak sekaligus memahami kewajibannya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan, yang juga hadir di acara tersbut. Ia menekankan bahwa piagam tersebut akan memperkuat sinergi antara fiskus dan wajib pajak melalui hubungan yang transparan dan saling percaya.
Sekretaris IKPI Pengurus Daerah Sumatera Utara, Lai Han Wie menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan DJP. “Kami merasa bangga dapat menerima Piagam Wajib Pajak secara langsung. Bagi kami, piagam ini bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga pengingat bahwa peran konsultan pajak adalah mendampingi wajib pajak agar hak dan kewajibannya terpenuhi dengan benar. Dengan adanya piagam ini, kami semakin termotivasi untuk menjadi mitra strategis DJP dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” ungkap Lai Han Wie.
Selain penyerahan piagam, forum juga dimanfaatkan DJP untuk memaparkan capaian kinerja di bidang penegakan hukum perpajakan. Fokus utama diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan, peningkatan kualitas pemeriksaan, serta optimalisasi penagihan pajak yang dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Dengan strategi ini, Kanwil DJP Sumut I dan II berupaya menjaga kredibilitas sistem perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Forum Konsultasi Publik 2025 juga menjadi ajang bagi DJP untuk menyampaikan perkembangan kebijakan perpajakan nasional. Salah satu yang mendapat sorotan adalah implementasi Coretax Administration System, sistem administrasi modern yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan.
Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam era digital serta meningkatkan efisiensi kerja aparat pajak.
Adapun Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan kali ini berisi 8 hak dan 8 kewajiban utama wajib pajak. Seluruh poin tersebut diringkas dari berbagai ketentuan hukum yang sebelumnya tersebar di UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan format yang ringkas, piagam ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis, terutama dalam sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Lahirnya piagam ini sekaligus menandai penerapan paradigma cooperative compliance, yaitu pola hubungan baru antara otoritas pajak dan wajib pajak yang berbasis keterbukaan, dialog, dan kepercayaan. Konsep tersebut sejalan dengan rekomendasi internasional, seperti Principles of Good Tax Administration dari OECD, Model Taxpayer Charter dari IBFD, hingga European Taxpayers’ Code.
Kehadiran piagam ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga mengutamakan keadilan, transparansi, dan pelayanan publik. Dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak kepada IKPI Cabang Pematang Siantar, DJP Sumatera Utara menunjukkan komitmennya untuk menjadikan wajib pajak sebagai mitra sejajar negara dalam pembangunan.
Kehadiran piagam ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak serta menumbuhkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan semata karena kewajiban hukum. (bl)