IKPI Pastikan Setiap Anggotanya Dapatkan Bantuan Hukum Dalam Menjalankan Profesinya

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan 13 Ketua Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa Pengda telah membentuk Kepengurusannya di periode 2024-2029, yang menjadi bukti komitmen IKPI dalam memperluas dan memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah.

Langkah ini disebut merupakan bagian dari upaya untuk semakin meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada anggota di berbagai wilayah.

Sesuai dengan arahan dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, setiap Pengda diwajibkan untuk membentuk Divisi Hukum yang anggotanya berlatar belakang Advokat. Ini adalah langkah penting, mengingat tantangan hukum yang kerap dihadapi oleh konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman di Palembang, Kamis (5/12/2024).

Dikatakan Andreas, pembentukan Divisi Hukum ini bertujuan agar setiap Pengda memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan oleh anggota, baik dalam menghadapi permasalahan hukum terkait profesi maupun dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh konsultan pajak selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Visi kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah untuk menciptakan keselarasan dalam pelayanan hukum kepada anggota IKPI, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya Divisi Hukum di tiap Pengda, diharapkan kualitas pelayanan hukum dapat lebih terstruktur dan maksimal. Kami juga akan menjalankan Program CEKAL (Cegah dan Tangkal) sebagai bentuk perlindungan anggota,” ujarnya.

Ia menegaskan, Departemennya ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI, baik yang berada di tingkat Pengda maupun Pengcab, dapat mengakses informasi dan bantuan hukum dengan mudah dan cepat, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perpajakan dan regulasi yang terus berkembang.

“Agenda pertama kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah melakukan edukasi dan sosialisasi hukum kepada Pengda dan Pengcab. Edukasi ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan profesi konsultan pajak, seperti peraturan perpajakan terbaru, etika profesi, serta hak dan kewajiban konsultan pajak dalam berinteraksi dengan klien dan instansi terkait,” ujarnya.

Andreas berharap, dengan edukasi yang baik dan menyeluruh, Pengda dan Pengcab dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi hukum kepada anggota di wilayahnya masing-masing.

Tidak hanya itu, Andreas juga merencanakan agenda besar untuk tahun 2025, yaitu audiensi dengan beberapa institusi hukum, baik di dalam jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun di luar DJP, termasuk lembaga peradilan dan institusi hukum lainnya.

Audiensi ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan berbagai pihak terkait dan untuk memastikan bahwa IKPI dapat menjadi mitra strategis dalam pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan. “Kami juga berharap melalui audiensi ini, kami dapat meminimalisir terjadinya konflik hukum yang melibatkan anggota IKPI, serta memberikan kontribusi positif dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang mendukung keberlanjutan profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Andreas menyampaikan bahwa pesan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, agar kedepan tidak ada lagi masalah hukum yang melibatkan anggota IKPI. “Dalam rangka mewujudkan harapan ini, kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan terus bekerja keras untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik bagi setiap anggota. Kami juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas anggota dalam memahami regulasi perpajakan serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah dan akan kami lakukan ini, Ia berharap IKPI dapat menjadi organisasi yang tidak hanya unggul dalam memberikan layanan profesi kepada klien, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan profesionalisme dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan.(bl)

 

 

id_ID