IKPI, Jakarta: Sebanyak 16 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Padang menghadiri acara diskusi dan pembahasan mengenai aplikasi pajak Coretax yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat (Sumbar) dan Jambi. Acara ini berlangsung pada tanggal 10 Desember 2024, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, di kantor Kanwil DJP Sumbar Jambi.
Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim mengatakan, pembahasan berfokus pada perkembangan sistem aplikasi Coretax ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada para wajib pajak dan konsultan pajak terkait dengan penerapan sistem pajak terbaru yang sedang berkembang.
Menurutnya, meskipun aplikasi ini terus mengalami pembaruan dan penyempurnaan, para peserta diharapkan dapat mengikuti perkembangan teknologi ini untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan di dunia perpajakan.
Padankesempatan itu, Prakarsa berpesan kepada anggotanya untuk terus mengupdate pengaplikasian Coretax. Karena, meskipun saat inj aplikasi Coretax masih memiliki beberapa kekurangan, namun ke depannya sistem ini akan terus disempurnakan.
“Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus mengupgrade diri dengan sistem dan program terbaru dalam dunia perpajakan,” kata Prakarsa, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut Prakarsa mengungkapkan, acara ini juga menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak, wajib pajak, dan pihak DJP, guna mendukung kelancaran implementasi sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien di Indonesia. (bl)