IKPI, Medan: Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus menyempurnakan layanan administrasi perpajakan, mulai dari implementasi Coretax hingga sosialisasi regulasi baru kepada Wajib Pajak. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, saat mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan KPP Madya Dua Medan, Rabu (15/7/2026).
Dalam forum tersebut, Ebenezer menyampaikan sejumlah masukan yang diperoleh dari pengalaman para konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak. Salah satu yang menjadi perhatian ialah implementasi fitur Coretax Impersonating yang masih memerlukan penyempurnaan agar semakin memudahkan proses pelayanan perpajakan.
Selain itu, IKPI Medan juga menyoroti mekanisme Pemindahbukuan (PBK) akibat kesalahan penyetoran pajak yang dinilai perlu semakin dipermudah sehingga dapat memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.
Ebenezer juga menekankan pentingnya sosialisasi setiap regulasi perpajakan sebelum diberlakukan. Menurutnya, waktu transisi yang memadai akan membantu Wajib Pajak maupun konsultan pajak memahami ketentuan baru sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal.
Masukan lain yang disampaikan berkaitan dengan keterbatasan kapasitas unggahan dokumen pada layanan pengajuan keberatan.
Menurut Ebenezer, kapasitas yang tersedia saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengajuan keberatan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif IKPI Cabang Medan dalam Forum Konsultasi Publik. Ia menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun konsultan pajak.
Pada kegiatan tersebut, Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora hadir bersama Sekretaris Silvia Koesman dan Bendahara Suparman. (bl)
