IKPI, Mataram: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya menegaskan bahwa wajib pajak perlu memahami perubahan pola pengawasan perpajakan pascaimplementasi Coretax serta berbagai ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar mampu memitigasi risiko perpajakan sejak dini. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Seminar Pajak bertajuk Mitigasi Risiko Pengawasan Wajib Pajak Pascacoretax dan PP 20 Tahun 2026 yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (11/8/2026).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja IKPI Mataram tahun 2026 sekaligus bentuk komitmen kami dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui literasi dan edukasi perpajakan,” kata Ida Bagus.
Ia menjelaskan, tema seminar dipilih karena implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan perpajakan. Dengan dukungan pengolahan data yang semakin cepat dan pemanfaatan big data, otoritas pajak kini memiliki data pembanding yang lebih komprehensif dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami pelaku usaha. Perubahan tersebut antara lain menyangkut batasan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, penggabungan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan untuk menentukan batas omzet Rp4,8 miliar, serta penggabungan penghasilan yang dikenai PPh Final.
Menurut Ida Bagus, pemahaman yang baik terhadap perubahan regulasi menjadi kunci agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sekaligus meminimalkan potensi risiko di kemudian hari.
Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Daniel Belianto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Daniel mengajak peserta membangun mindset baru dalam pengelolaan pajak dengan mengedepankan langkah-langkah mitigasi risiko melalui pelaksanaan tax review secara berkala dan penyelenggaraan pembukuan yang benar, tertib, serta akurat.
Ia juga menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam kegiatan usaha agar potensi risiko perpajakan dapat ditekan. Gaya penyampaiannya yang khas dengan slogan “breaking news, breaking news” turut mencairkan suasana dan membuat sesi seminar berlangsung interaktif.
Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran ratusan peserta yang datang dari berbagai daerah, antara lain Mataram, Denpasar, Sumbawa, dan Bima. Menurut Ida Bagus, sekitar 75 persen peserta berasal dari kalangan umum.
“Besarnya partisipasi masyarakat menunjukkan kesadaran terhadap pentingnya memahami perpajakan terus meningkat. Ini menjadi motivasi bagi IKPI Mataram untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan regulasi,” ujarnya. (bl)
