IKPI Imbau Anggota Siaga Hadapi Downtime Layanan DJP 11 dan 13–14 Juni 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengingatkan seluruh anggota IKPI serta penyedia jasa aplikasi perpajakan untuk segera mengantisipasi adanya gangguan layanan sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dijadwalkan terjadi pada 11 dan 13-14 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan menyusul surat pemberitahuan resmi dari DJP (Nomor S-125/PJ.12/2025) mengenai pemeliharaan sistem TIK yang berdampak pada downtime situs pajak.go.id serta seluruh layanan elektronik DJP, termasuk e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, dan sistem lainnya.

“Anggota IKPI di seluruh Indonesia kami minta untuk bersiap menghadapi downtime ini. Pastikan pekerjaan yang bersifat krusial, seperti pelaporan dan pemrosesan administrasi perpajakan, tidak dijadwalkan dalam rentang waktu yang terdampak,” ujar Jemmi, Rabu (11/6/2025).

Jemmi menegaskan bahwa downtime yang akan berlangsung dua kali—pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 18.30–20.30 WIB dan Jumat, 13 Juni pukul 19.00 WIB hingga Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 05.00 WIB—berpotensi menghambat layanan konsultan terhadap klien bila tidak diantisipasi sejak dini.

“Waktu perawatan ini memang pendek, tapi dampaknya bisa signifikan jika anggota tidak melakukan perencanaan. Kami harap semua pihak memeriksa kembali jadwal layanan digitalnya dan menyampaikan informasi ini juga kepada para wajib pajak binaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi juga mengajak DJP untuk terus memastikan jalur komunikasi terbuka, termasuk memberikan notifikasi real-time jika terjadi perpanjangan waktu atau gangguan teknis di luar jadwal yang telah diumumkan.

“Kolaborasi yang baik antara otoritas pajak, konsultan, dan wajib pajak sangat penting untuk menjaga kelancaran sistem perpajakan digital kita,” ujarnya. (bl)

id_ID