IKPI Gencarkan Diseminasi Kode Etik untuk Perkuat Integritas Anggota

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggencarkan diseminasi Kode Etik sebagai upaya memperkuat integritas anggotanya. Program yang dijalankan melalui Departemen Keanggotaan dan Etika tersebut kini diintegrasikan dalam berbagai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di daerah agar pemahaman anggota terhadap etika profesi semakin kuat.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi diseminasi Kode Etik IKPI pada kegiatan PPL gabungan Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 WIB itu diikuti sekitar 115 anggota dari IKPI Cabang Tegal, Semarang, Surakarta, dan Banyumas.

Robert mengatakan, diseminasi kode etik merupakan salah satu program kerja Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan secara berkesinambungan di berbagai wilayah. Tujuannya agar seluruh anggota terus mengingat dan menerapkan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

“Penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi. Karena itu, kami memanfaatkan forum PPL untuk mengingatkan kembali anggota mengenai pentingnya memahami dan menerapkan Kode Etik IKPI dalam setiap pelaksanaan tugas profesinya,” ujar Robert.

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis harus diimbangi dengan komitmen menjaga etika profesi. Konsultan pajak tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan informasi klien sebagaimana diatur dalam Kode Etik IKPI.

Robert menjelaskan, diseminasi kode etik yang dilakukan di sela kegiatan PPL menjadi langkah strategis karena anggota tidak hanya memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai regulasi perpajakan, tetapi juga penguatan nilai-nilai profesi yang menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kode etik bukan sekadar dokumen organisasi, tetapi pedoman yang harus menjadi bagian dari sikap dan perilaku setiap anggota. Dengan integritas yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak juga akan semakin meningkat,” katanya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan di berbagai daerah sehingga penguatan etika profesi menjadi budaya yang melekat pada setiap anggota IKPI.

Diseminasi Kode Etik menjadi bagian dari rangkaian kegiatan PPL gabungan Pengda IKPI Jawa Tengah yang diikuti anggota dari empat cabang, yakni Tegal, Semarang, Surakarta, dan Banyumas.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI berupaya memastikan peningkatan kompetensi anggota selalu diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

id_ID