IKPI Gelar Diskusi Panel Kolaboratif, Satukan Lima Asosiasi Bahas UU Konsultan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka diskusi panel kolaboratif yang mempertemukan lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal konsolidasi profesi dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Mengusung tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan”, acara dibuka oleh Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya momentum kebersamaan antar asosiasi yang untuk pertama kalinya hadir dalam satu forum.

“Ini adalah langkah awal yang luar biasa. Bersatunya lima ketua umum asosiasi menjadi sejarah penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” ujar Nuryadin di hadapan peserta.

Para peserta yang hadir langsung maupun secara daring memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum yang mempertemukan berbagai organisasi profesi konsultan pajak.

Nuryadin menyampaikan bahwa diskusi panel ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Ia menilai, kebersamaan ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni menghadirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting sebagai pilar perlindungan bagi wajib pajak sekaligus untuk memperkuat kepatuhan dalam rangka mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, kita optimistis akan lahir terobosan-terobosan baru setelah forum ini,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nuryadin juga menyampaikan apresiasi kepada para ketua umum asosiasi yang hadir, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rally, Ketua Umum P3KPI Susi Suryani, serta Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

Selain itu, ia juga menyapa anggota kehormatan IKPI Hadi Purnomo dan Catu Rini Widosari serta peserta yang mengikuti kegiatan secara daring, termasuk praktisi di bidang perpajakan yang turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya acara ini.

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran, yakni sebanyak 67 peserta secara luring dan 529 peserta secara daring. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Nuryadin berharap diskusi panel ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan gagasan konstruktif yang dapat ditindaklanjuti. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendorong lahirnya regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Semoga forum ini menjadi awal yang baik dan membawa manfaat besar bagi profesi konsultan pajak serta sistem perpajakan Indonesia,” pungkasnya. (bl)

id_ID