IKPI Dorong Riset Hukum Pajak Lebih Aplikatif, Perkuat Kualitas Profesi Konsultan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya penguatan riset hukum pajak yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik di lapangan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Publik Riset Bidang Hukum Pajak mahasiswa program doktor hukum Universitas Pelita Harapan yang digelar di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menilai uji publik memiliki peran strategis sebagai forum akademik untuk menguji kualitas penelitian sekaligus memperkuat argumentasi ilmiah para kandidat doktor. Ia menyebut, proses ini menjadi ruang penting bagi peneliti untuk menerima masukan kritis dari sivitas akademika sebelum memasuki tahap sidang promosi doktor.

Menurutnya, uji publik juga mencerminkan komitmen perguruan tinggi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pendidikan tinggi, khususnya pada program doktoral. “Forum ini bukan hanya menguji substansi riset, tetapi juga meningkatkan reputasi akademik serta kualitas tata kelola pendidikan,” ujar Vaudy dalam pemaparannya.

Vaudy menegaskan, IKPI saat ini terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya anggotanya secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada pengembangan keilmuan lain yang mendukung profesi konsultan pajak secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi dan institusi pendidikan. IKPI, lanjutnya, telah menjalin kerja sama dengan UPH dalam berbagai bentuk, seperti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pemberian fasilitas biaya pendidikan khusus bagi anggota, hingga penyelenggaraan kelas khusus bagi konsultan pajak.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan praktik,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan uji publik terhadap empat topik riset yang dinilai sangat relevan dengan dinamika perpajakan saat ini. Topik tersebut mencakup penguatan quality assurance dalam penetapan pajak, reformasi pengaturan angsuran Pajak Penghasilan, kepastian hukum atas imbalan bunga pajak pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta rekonstruksi hukum pemblokiran rekening dalam penagihan pajak.

Vaudy menilai keempat topik tersebut memiliki potensi besar untuk menghasilkan kebaruan (novelty) yang berdampak langsung terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam kebijakan maupun praktik profesional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta uji publik yang telah mencapai tahapan penting dalam perjalanan akademiknya. Ia berharap proses ini dapat memperkaya kualitas penelitian sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pajak nasional.

“Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat kualitas riset dan memberikan manfaat baik secara akademis maupun praktis bagi dunia perpajakan Indonesia,” tutup Vaudy. (bl)

id_ID