IKPI, Jakarta: Dalam semangat menjadikan organisasi sebagai pusat pengetahuan perpajakan nasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengeluarkan surat edaran resmi yang mengajak para dosen, tenaga pendidik, serta generasi milenial dan Gen Z di lingkup IKPI untuk aktif menyumbangkan karya tulis ilmiah dan opini perpajakan.
Surat edaran bernomor S-93/PP.IKPI/V/2025 itu ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, pada 8 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, IKPI menindaklanjuti hasil pertemuan dengan komunitas akademik dan generasi muda pada awal Mei lalu dengan tujuan memperkaya konten website organisasi sebagai bagian dari inisiatif “IKPI sebagai Center of Knowledge Perpajakan Indonesia.”
IKPI mengundang para anggota yang juga merupakan akademisi untuk mengirimkan tulisan seperti artikel, opini, kajian, hingga laporan pengabdian masyarakat yang membahas isu-isu perpajakan aktual maupun regulasi terbaru. Materi dapat berupa karya orisinal maupun yang telah dipublikasikan sebelumnya, selama disertai sumber lengkap.
Setiap tulisan harus diketik dalam format Microsoft Word, menggunakan font Arial ukuran 11, dengan panjang maksimal 4.000 kata. Seluruh naskah dapat dikirim melalui email ke redaksi-humas@ikpi.or.id, dan tim redaksi akan melakukan proses editorial agar sesuai dengan standar unggahan situs resmi IKPI.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertukaran gagasan dalam komunitas perpajakan, tetapi juga memperkuat posisi IKPI sebagai wadah intelektual dan profesional dalam menghadapi dinamika fiskal yang terus berkembang.
“Kami ingin mendorong keterlibatan aktif dari generasi muda dan akademisi untuk berbagi pemikiran yang kritis dan solutif dalam isu-isu perpajakan. Ini bagian dari komitmen kami membangun ekosistem ilmu yang kuat di Indonesia,” ujar Vaudy, Minggu (11/5/2025). (bl)