IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, mengusulkan Jinggel Undang-Undang Konsultan Pajak untuk menjadi pendamping Mars IKPI. Dengan demikian, jinggel tersebut bisa selalu diperdengarkan kepada seluruh anggota di dalam setiap kegiatan formal organisasi seperti PPL, seminar atau acara-acara lainnya baik di pusat, cabang maupun pengda.
Dikatakan Nuryadin, jinggel itu diyakini akan menjadi pemacu dan penyemangat seluruh anggota IKPI untuk benar-benar memperjuangkan terbitnya UU Konsultan Pajak. Karena, dengan terbitnya UU inilah mereka meyakini bahwa kepastian hukum terhadap konsultan pajak dan wajib pajak bisa lebih terang benderang.
“Selama ini kita hanya bergantung kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan itu bisa direvisi kapan saja mereka mau. Jika sudah ada UU, maka banyak mekanisme yang harus ditempuh jika ingin merevisi suatu kekeliruan atau kemauan seseorang maupun golongan. Jadi tidak ada lagi ubah-ubah aturan tanpa melibatkan stakeholder,” kata Nuryadin di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Kembali kepada jinggel, Nuryadin yang juga sebagai Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Metro Jaya mengungkapkan kalau saat ini Jinggel yang dibuat oleh Tim IKPI Depok dan Ketua IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana sedang proses pembuatan video klip untuk kemudian bisa disebarkan kepada seluruh cabang dan pengda, yang tentunya dengan persetujuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.
“Saat ini kami masih menunggu pengumpulan foto-foto kegiatan dari Pengurus-Pusat IKPI dan cabang-cabang untuk dimasukan dalam video klip tersebut. Saya berharap, proses pembuatannya tidak terlalu lama dan pengurus pusat dan cabang juga bisa cepat memberikan dokumentasi kegiatannya kepada kami,” kata Nuryadin.
Selain itu, Nuryadin juga menyinggung kabar pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. “Saya berharap pembentukan tim itu bisa segera direalisasikan, agar persiapan langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh cabang bisa segera dipetakan,” ujarnya. (bl)