IKPI dan REI Jalin Kerja Sama Wujudkan Ekosistem Perpajakan yang Prudent dan Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani kerja sama dengan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dalam rangka menciptakan ekosistem perpajakan di Indonesia yang lebih prudent dan berkeadilan. Penandatanganan ini dilakukan dalam acara “IKPI Partnership Gathering 2025” yang digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, bersama Ketua Umum REI, Joko Suranto, secara langsung menandatangani nota kesepahaman yang menegaskan komitmen kedua organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

“Dengan berbagai kegiatan dan kerja sama yang kami lakukan, kami berharap ke depan dapat mendukung terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang prudent dan berkeadilan. Hal ini hanya dapat terwujud dengan kolaborasi dan sinergi dari otoritas pajak, wajib pajak, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberadaan ekosistem perpajakan yang lebih baik akan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan turut berkontribusi pada peningkatan tax ratio nasional, yang merupakan salah satu indikator utama dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara.

Kerja sama antara IKPI dan REI ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi para pelaku usaha di sektor properti dan konsultan pajak, serta mendukung terciptanya kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan di Indonesia.

Selain itu, melalui kemitraan ini, diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha properti terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga mampu mengurangi risiko ketidakpatuhan dan sanksi perpajakan.

Ketua Umum REI Joko Suranto, menyatakan bahwa sektor properti memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, sehingga dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi perpajakan agar industri ini dapat terus berkembang secara sehat. “Kami menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat menciptakan sinergi positif yang memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Lebih lanjut, IKPI juga berencana untuk menyelenggarakan berbagai seminar, workshop, dan diskusi panel sebagai bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta masyarakat luas terkait aturan perpajakan di sektor properti. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh 206 asosiasi pengusaha, asosiasi sektro keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya kolaborasi antara IKPI dan REI, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (bl)

id_ID