IKPI, Tegal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tegal membekali anggota dari sejumlah cabang se-Pengda Jawa Tengah dengan pemahaman mengenai perubahan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM serta arah baru pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui sistem Coretax.
Pembekalan tersebut dilakukan dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Hotel Gracia Semarang, Kamis (9/7/2026), dan diikuti lebih dari 100 anggota IKPI dari berbagai cabang se-Jawa Tengah.
Wakil Ketua IKPI Cabang Tegal M. Husni Iskandar, mengatakan perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung cepat menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.
Menurutnya, PPL menjadi sarana penting bagi anggota IKPI untuk memahami perkembangan kebijakan sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan aturan terbaru.
“Perubahan regulasi perpajakan selalu diikuti dengan tantangan baru dalam praktik. Karena itu, melalui PPL ini kami ingin memastikan setiap anggota memiliki pemahaman yang utuh terhadap ketentuan terbaru sehingga mampu memberikan layanan konsultasi yang profesional, akurat, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” ujar Husni.
Pada PPL tersebut, peserta mendapatkan pembahasan mendalam mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan baru PPh bagi pelaku UMKM, serta PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengenai arah baru pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam implementasi sistem Coretax. Materi disampaikan oleh Dr. Prianto Budi Saptono.
Dalam pemaparannya, Dr. Prianto menjelaskan bahwa transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax membuat proses pengawasan semakin berbasis data dan teknologi informasi. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sistem administrasi perpajakan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi aturan baru, penerapan Coretax dalam praktik, hingga strategi mendampingi wajib pajak menghadapi perubahan administrasi perpajakan. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan pembaruan pengetahuan di tengah transformasi sistem perpajakan nasional.
Husni menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu kunci agar profesi konsultan pajak tetap relevan di tengah perubahan kebijakan dan perkembangan teknologi.
“Kami berharap seluruh peserta tidak hanya memahami regulasi baru, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui PPL ini, IKPI Cabang Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas anggotanya agar siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik di era digital. (bl)
