IKPI Bangun Jejaring Internasional: Gelar Seminar Bersama KACTAE dan Bahas UU Konsultan Pajak dengan KACPTA

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas langkah diplomasi profesinya di tingkat global. Dalam kunjungan kerja ke Korea Selatan pertengahan Oktober ini, delegasi IKPI melaksanakan dua agenda penting bersama dua lembaga konsultan pajak terkemuka, yakni Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) dan Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA).

Kegiatan ini bukan sekadar silaturahmi antarlembaga, tetapi juga membuka peluang konkret untuk kerja sama pendidikan, pertukaran gagasan, dan penguatan regulasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Seminar Internasional di Korea University

Pertemuan pertama digelar pada 16 Oktober 2025 di Korea University, melalui kerja sama antara IKPI dan KACTAE. Kegiatan ini diisi dengan seminar internasional yang menghadirkan pembicara dari kedua negara, membahas topik-topik terkini di bidang perpajakan global dan profesionalisme konsultan pajak di era digital.

Seminar tersebut menjadi wadah penting bagi pertukaran pandangan antara akademisi, praktisi, dan regulator pajak dari Indonesia dan Korea Selatan.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai menegaskan bahwa kerja sama lintas negara sangat dibutuhkan untuk memperkuat kompetensi konsultan pajak di Indonesia agar mampu menghadapi tantangan regional dan global.

“Konsultan pajak tidak lagi bekerja dalam ruang domestik. Dunia perpajakan kini bergerak melintasi batas negara, sehingga kolaborasi seperti ini menjadi sangat strategis,” ujar David.

Selain seminar tatap muka, IKPI dan KACTAE juga sepakat menjajaki kerja sama penyelenggaraan seminar internasional daring secara berkala, yang memungkinkan partisipasi anggota dari kedua negara tanpa batas geografis.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pertukaran keilmuan dan peningkatan mutu pelatihan profesi di kedua negara.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Pertemuan Strategis dengan KACPTA

Empat hari berselang, Senin (20/10/2025), Ketua Umum IKPI bersama jajaran pengurus IKPI bertemu Presiden KACPTA, Koo Jae Yi, di kantor pusat asosiasi tersebut di Seoul. Pertemuan hangat itu membahas penguatan profesi konsultan pajak dan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia.

Pada kesempatan itu, David mengapresiasi sistem Korea Selatan yang telah memiliki regulasi jelas bagi profesi konsultan pajak.

“KACPTA menunjukkan bahwa regulasi yang kuat mampu meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik. Indonesia juga perlu memiliki UU serupa untuk memperkuat profesi ini,” kata David.

Sementara itu, Presiden KACPTA, Koo Jae Yi, mendukung gagasan tersebut. Ia menuturkan bahwa sebelum adanya undang-undang di negaranya, profesi konsultan pajak menghadapi banyak kendala.

“Regulasi yang baik melindungi semua pihak pemerintah, wajib pajak, dan konsultan pajak. Karena itu kami menyarankan agar Indonesia segera memiliki payung hukum profesi ini,” ujar Koo.

Kedua asosiasi sepakat melanjutkan kerja sama lewat webinar internasional dan forum pertukaran pengalaman antaranggota AOTCA (Asia-Oceania Tax Consultants’ Association) guna memperkuat posisi profesi di tingkat regional.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Menyerap Inspirasi Profesionalisme

Setelah pertemuan resmi, rombongan IKPI diajak berkeliling gedung megah KACPTA di kawasan Seocho-gu, Seoul. Para delegasi mengunjungi berbagai fasilitas seperti ruang pelatihan, perpustakaan dengan lebih dari 20 ribu koleksi buku pajak, hingga ruang riset dan pelayanan anggota.

“Kami sangat terinspirasi oleh tata kelola dan semangat profesionalisme KACPTA. Ini menjadi contoh nyata bagaimana asosiasi profesi dapat tumbuh kuat dan berwibawa,” kata David usai kunjungan.

Rangkaian kegiatan di Korea Selatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari misi besar IKPI memperkuat jejaring internasional, memperjuangkan pengakuan hukum bagi profesi konsultan pajak, dan membangun reputasi Indonesia dalam kancah perpajakan global.

Dengan semangat kolaborasi dan visi global, IKPI menegaskan tekadnya menjadikan konsultan pajak Indonesia tidak hanya kompeten di dalam negeri, tetapi juga diakui di tingkat internasional sejajar dengan negara-negara maju di kawasan Asia dan Oseania.

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai 

4. ⁠Ketua Bidang Negara AOTCA dan Asia, Suhardi Sumbadji

5. ⁠Anggota Bidang Negara AOTCA dan Asia, Jeklira Tampubolon 

6. ⁠Anggota Bidang SDA, Andi M. Johan

(bl).

id_ID