IKPI Apresiasi Edukasi DJSPK Soal Peran Konsultan Pajak, Dorong Urgensi Undang-Undang KP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPK), Kementerian Keuangan yang mengedukasi publik mengenai pentingnya peran Konsultan Pajak dalam mendampingi Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien.

Dalam unggahan media sosial resminya, DJSPK menyebut Konsultan Pajak sebagai tenaga ahli yang memahami seluk-beluk peraturan perpajakan dan siap membantu individu maupun badan usaha dalam mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) atau proses restitusi pajak. Edukasi tersebut juga mencantumkan dasar hukum berupa PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur persyaratan, kode etik, hingga larangan praktik Konsultan Pajak.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk penguatan kepercayaan publik terhadap peran strategis Konsultan Pajak sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepatuhan sukarela.

“Kami mengapresiasi langkah DJSPK yang memberikan edukasi tepat kepada masyarakat. Konsultan Pajak hadir bukan hanya sebagai pendamping administratif, tapi juga mitra strategis negara dalam memperkuat sistem perpajakan,” ujar Vaudy, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan, baik bagi Wajib Pajak maupun Konsultan Pajak itu sendiri.

Menurutnya, urgensi pembentukan undang-undang semakin kuat karena peran Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, telah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebut bahwa Kuasa Wajib Pajak bisa berasal dari tiga kelompok: Konsultan Pajak, pihak lain (non-Konsultan Pajak), dan anggota keluarga.

Selain itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga mencantumkan Konsultan Pajak sebagai salah satu profesi pendukung sektor keuangan. Ini mengukuhkan bahwa peran Konsultan Pajak bukan hanya administratif, tetapi melekat pada ekosistem keuangan nasional.

“Jika peran Konsultan Pajak telah diakui dalam dua undang-undang penting negara, sudah selayaknya profesi ini memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur secara menyeluruh, mulai dari standar profesi, kewenangan, tanggung jawab, hingga sanksi etik dan hukum,” jelas Vaudy.

Ia menambahkan, karena Konsultan Pajak adalah pihak yang secara langsung berhubungan dengan sumber penerimaan negara, pengaturannya melalui undang-undang akan memperkuat fondasi kepercayaan publik, meningkatkan profesionalisme, serta menghindari potensi penyimpangan dalam praktik.

“Sudah waktunya Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tersendiri. Ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum dan perlindungan profesi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

IKPI sendiri berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan dan pembahasan RUU Konsultan Pajak sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional yang inklusif, transparan, dan berorientasi jangka panjang. (bl)

 

id_ID