IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mengapresiasi upaya luar biasa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menangani berbagai kendala teknis yang muncul selama implementasi sistem Coretax.
“DJP telah menunjukkan komitmen besar dalam menangani trouble shooting sistem Coretax tanpa jeda. Ini merupakan bentuk extra effort yang patut diapresiasi, terutama dalam menjaga pelayanan kepada wajib pajak di tengah tantangan sistem yang baru ini,” ujar Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, Kamis (16/1/2025).
Namun demikian, Jemmi juga mencatat beberapa kendala teknis yang masih dihadapi pengguna sistem Coretax. Salah satu masalah yang sering muncul adalah validasi foto yang selalu gagal dalam sistem. “Ketika foto berhasil tervalidasi, proses submit sering terkendala dengan loading yang sangat lambat. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi wajib pajak dan konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tepat waktu,” kata Jemmi.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengisian data yang bersifat sangat sensitif. “Sistem Coretax mensyaratkan kecocokan data yang sangat presisi dengan jenis data yang diinputkan pada field isian. Hal ini memerlukan perhatian ekstra dari pengguna, tetapi di sisi lain, sistem juga perlu memberikan panduan yang lebih jelas dan user-friendly,” ujarnya.
Atas permasalahan itu, IKPI menyarankan DJP untuk segera menyempurnakan sistem Coretax agar lebih optimal dan mendukung wajib pajak:
1. Peningkatan Validasi Sistem:
DJP perlu segera melakukan pembaruan pada algoritma validasi foto agar proses ini dapat berjalan dengan lebih akurat dan cepat.
2. Optimalisasi Server:
Masalah loading yang lambat memerlukan perhatian khusus pada infrastruktur server. DJP diharapkan meningkatkan kapasitas server untuk mengakomodasi volume pengguna yang tinggi, terutama mendekati tenggat waktu pelaporan pajak.
3. Panduan Teknis yang Lebih Komprehensif:
Sistem Coretax perlu dilengkapi dengan panduan teknis yang mudah dipahami oleh pengguna. Panduan ini sebaiknya mencakup langkah-langkah pengisian data secara detail serta solusi cepat untuk mengatasi error yang sering terjadi.
4. Peningkatan Layanan Pengguna:
DJP disarankan untuk memperkuat layanan pelanggan, seperti membuka hotline khusus atau menyediakan tim pendukung teknis yang dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak dan konsultan pajak.
Ia berharap agar sistem Coretax dapat segera berfungsi secara maksimal, mengingat pentingnya sistem ini dalam mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia. “Kami di IKPI siap mendukung DJP dalam memberikan masukan dan kolaborasi untuk menyukseskan implementasi sistem ini. Digitalisasi adalah masa depan, dan dengan perbaikan yang tepat, Coretax dapat menjadi salah satu tonggak utama dalam transformasi perpajakan nasional,” kata Jemmi.
Jemmi menegaskan, pelaksanaan Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan ini diharapkan dapat terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. (bl)