IKPI akan Gandeng Kanwil DJP se-Indonesia untuk Sosialisasikan Aplikasi Coretax

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, menyatakan akan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Indonesia untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System) yang rencananya akan dijalankan bertahap mulai Oktober sampai Desember 2024.

“Melalui 42 cabang IKPI diseluruh Indonesia, kami akan bekerja sama dengan Kanwil DJP/KPP untuk sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax dan selanjutnya diteruskan kepada Wajib Pajak/klien dari masing-masing Konsultan Pajak,” kata Ketum Vaudy disela kegiatan edukasi Coretax System di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dikatakan Vaudy, mengenai Coretax System saat ini DJP sedang pada tahap sosialisasi sebelum aplikasi ini dijalankan pada Januari 2025. “Coretax System ini adalah sistem administrasi layanan perpajakan dari DJP yang diklaim memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, tujuan utama dari pembangunan Coretax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan cara antara lain mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Adapun manfaat Coretax System lanjut Vaudy, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kemampuan analisis data.

Sebagai ketua umum asosiasi konsultan pajak yang menahkodai lebih dari 7.000 anggota, Vaudy berharap Coretax System mampu untuk:

1. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sehingga berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.
2. User-friendly khususnya bagi Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Memperluas basis perpajakan sehingga diharapkan setiap Wajib Pajak telah terdata dalam sistem.
4. Terdatanya underground economy sehingga bisa masuk pada sistem perpajakan.
5. Memudahkan bagi Konsultan Pajak sebagai intermediary antara otoritas perpajakan dengan Wajib Pajak. (bl)

id_ID