Hingga November 2024 Pemerintah Himpun Rp10,59 Triliun dari Pajak Digital

Ilustrasi pajak digital. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah berhasil menghimpun pajak dari sektor digital mencapai Rp10,59 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Angka tersebut diperoleh dari berbagai sektor digital, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kripto, fintech (P2P lending), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Dwi Astuti, kontribusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE, yang mencapai Rp7,58 triliun. Selain itu, sektor kripto memberikan setoran pajak sebesar Rp511,8 miliar, sementara pajak dari sektor fintech P2P lending tercatat sebesar Rp1,31 triliun. Sektor SIPP turut berkontribusi dengan setoran pajak senilai Rp1,19 triliun.

Artinya, total pajak yang sudah dihimpun mencapai Rp24,5 triliun hingga November 2024. Angka ini didapatkan dari 171 pelaku PMSE yang telah ditunjuk dari 199 pelaku yang terdaftar. Pemerintah juga melakukan penunjukan baru pada bulan November 2024, dengan tujuh pelaku baru yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE, di antaranya Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, dan Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited. Selain itu, tercatat satu perubahan data dan satu pencabutan pelaku PMSE pada bulan yang sama.

Sekadar nformasi, sektor kripto mencatatkan setoran pajak sebesar Rp979,08 miliar hingga November 2024. Angka tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan yang mencapai Rp459,35 miliar, serta PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp519,73 miliar.

Sedangkan sektor P2P lending juga memberikan kontribusi signifikan dengan total setoran pajak mencapai Rp2,86 triliun. Setoran tersebut berasal dari tiga jenis pajak, yakni PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp558,57 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.

Sementara ntuk sektor SIPP turut menyumbang total setoran pajak senilai Rp2,71 triliun, terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.

“Pemerintah terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sektor-sektor digital ini guna memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memajukan sektor digital dan memperkuat basis pajak di Indonesia,” ujar Dwi kepada media baru-baru ini. (alf)

id_ID