Hingga Juni 2023, Pemerintah Kumpulkan Pajak Hotel Rp3,52 Triliun

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Perekonomian daerah dan sektor pariwisata yang terus membaik turut berdampak pula kepada setoran pajak daerah sampai akhir Mei 2023.

Tak heran, pajak daerah yang ditopang oleh sektor pariwisata dan berbasis konsumsi berhasil tumbuh signifikan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah mengumpulkan setoran pajak hotel sebesar Rp 3,52 triliun per Juni 2023. Jenis pajak daerah ini berhasil tumbuh 96,4% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara, berdasarkan kinerja pajak hotel wilyah, realisasi pajak hotel di Bali telah mencapai Rp 1,23 triliun atau tumbuh 863,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 128,17 miliar.

Begitu juga dengan realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai Rp 26,74 miliar atau tumbuh 46% jika dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar Rp 18,30 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak hotel di Yogyakarta telah mencapai Rp 145,31 miliar dan berhasil tumbuh 34,3% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 108,25 miliar.

“Kinerja di beberapa daerah yang sudah menunjukkan pemulihan yang kuat seperti Bali, NTT dan Yogyakarta yang mengalami scarring effect akibat pandemi juga ada konfirmasi pemulihan yang robust,” kata Sri Mulyani.

Selain pajak hotel, realisasi pajak hiburan juga meningkat 81,8% atau tercatat Rp 3845,9 miliar. Kemudian, pajak restoran tercatat Rp 6 triliun atau meningkat 34,8% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak parkir yang tercatat Rp 588,07 miliar atau meningkat 37,9%. (bl)

id_ID